Beranda / Berita / Aceh / Praktisi Lingkungan Nilai Pemerintah Aceh Hilang Akal Sehat Karena Legalkan Tambang Minyak Ilegal

Praktisi Lingkungan Nilai Pemerintah Aceh Hilang Akal Sehat Karena Legalkan Tambang Minyak Ilegal

Minggu, 24 Juli 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Praktisi Lingkungan Muhammad Nur. Foto: Serambinews.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tambang minyak yang selama ini dikelola rakyat Aceh masih dinyatakan illegal. Ada 288 tambang minyak yang dikelola masyarakat tersebar di 3 kabupaten provinsi Aceh.

Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPMA akan melegalkan tambang minyak illegal hingga kini masih beroperasi di bumi Serambi Mekkah. 

Untuk melegalkan usaha itu harus melalui Qanun Tambang Minyak Bumi. Rancangan Qanun tersebut kin sedang dibahas DPRA.

Menurut Mantan Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad M Nur, pemerintah telah kehilangan akal sehatnya untuk melakukan perubahan yang benar sesuai kaidah hukum berlaku. 

“Jelas itu merupakan pertambangan illegal, tentu seluruh aktifitasnya harus dihentikan bukan malah membuka bisnis minyak secara legal dari illegal,” tegasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Minggu (24/7/2022). 

Menurut Praktisi Lingkungan itu, dengan memberikan kemudahan bagi tambang illegal untuk akses minyak, telah menunjukan ketidakberdayaan pemerintah untuk menertibkan yang illegal menjadi legal. 

Ia menegaskan, hal itu satu langkah pemerintah mengakui kalah melawan penambang illegal di Aceh. 

Karena, lanjutnya, pemerintah memilih bermitra dengan mereka pelaku perusak hutan dan lahan. 

“Maka jika terjadi kesuburan penambang mengakibatkan terjadi longsor dan banjir bandang,” katanya. 

Di kemudian hari, kata dia, rakyat wajib menuntut dinas dan DPRA yang bertanggung jawab atas kebijakan baru karena akses energi sektor minyak. 

M Nur menilai, ini tak lebih dari agenda hanya akan memotong pasok minyak satu-satu aktor yang kuasai negara untuk bermain harga minyak

“Dengan memberikan kemudahan bagi mereka untuk akses minyak, satu bukti baru bahwa alat berat di hutan ada ratusan unit untuk mencari emas,” ungkapnya. 

Artinya, kata M Nur, pemerintah telah membuka akses bagi seluruh rakyat Aceh untuk bebas mencari emas secara illegal di seluruh hutan Aceh, tanpa peduli dampak buruk akan air bersih dan keselamatan penduduk dari ancaman ekologis yang lebih besar lagi. 

“Emas lebih berharga dari air bersih yang bebas dari ancaman tercemar sebagai sumber kehidupan dimasa akan datang,” imbuhnya. 

Menurutnya, kalau tambang rakyat dilegalkan itu sah-sah saja, namun syarat dan ketentuan berlaku sesuai kaidah hukum tidak juga bisa dilakukan serta merta tanpa penetapan dalam tata ruang dan pengakuan dari kementerian untuk ditetapkan. 

“Karena itu, bukan proyek strategis yang bisa ditempel kebijakan khusus presiden secara jalan tol dan waduk atau bandara,” pungkasnya. (Nor)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda