Dialeksis.com, Aceh Besar- Bupati Aceh Besar, Mawardi Aly, mengeluarkan kebijakan Pemakaian Busana Muslimah Bagi Pramugari maskapai penerbangan yang melakukan penerbangan ke Aceh via bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 451/651/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Pemakaian Busana Muslimah Bagi Pramugari. Pemerintah Aceh Besar memandang perlu mensinergikan sekaligus meminta dukungan kerjasama dengan maskapai penerbangan untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan Syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh General Manager maskapai penerbangan yang melakukan penerbangan di Aceh tersebut, disebutkan alasan pemakaian busana muslimah bagi pramugari adalah merujuk kepada ketentuan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Qanun Provinsi NAD Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaaan Syariat Islam di bidang Aqidah, ibadah dan syiar Islam dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Bupati Aceh Besar dalam suratnya meminta kepada seluruh maskapai penerbangan yang memasuki wilayah Aceh Besar agar mematuhi hal hal sebagai berikut:
Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, GM PT Angkasa Pura II, Kadis Syariat Islam, Dinas Kominikasi dan Persandian Aceh, Ketua DPRK Aceh Besar, Kadis Syariat Islam Aceh Beasar, Kadis Perhubungan Aceh Besar, Ka. Satpol PP dan WH Aceh Besar dan kakan Kemenag Aceh Besar.
Adapun maskapai yang melakukan penerbangan ke Aceh via Bandara Sultan Iskandar Muda adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citylink, Sriwijaya Air, Wings Air, Air Asia dan Firefly. (ris)