Beranda / Berita / Aceh / Presiden Akui Pelanggaran HAM Berat, Mantan Ketua Komnas HAM Sebut Hadiah Terindah untuk Korban

Presiden Akui Pelanggaran HAM Berat, Mantan Ketua Komnas HAM Sebut Hadiah Terindah untuk Korban

Kamis, 12 Januari 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Mantan Ketua Komnas HAM RI periode 2017–2022, Drs Ahmad Taufan Damanik MA. [Foto: kompas/Roderick Adrian] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah lebih dari delapan tahun berkuasa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mewakili negara mengakui telah terjadi 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia pada masa lalu. 

Jokowi juga menyesalkan dan mengupayakan pelanggaran HAM berat tak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi usai menerima Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM), di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/01/2023) pagi.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI periode 2017“2022, Drs. Ahmad Taufan Damanik, MA mengapresiasi pengakuan tersebut. Baginya pengakuan itu menjadi hadiah terindah untuk korban pelanggaran HAM.

Dulu, semasa ia masih menjabat sebagai Ketua Komnas HAM juga ikut memberikan masukan terhadap konsep tersebut.

“Waktu itu kesepakatannya, non-yudisial itu satu penyelesaian yang tidak berarti menggantikan penyelesaian yudisial,” kata Ahmad Taufan saat diwawancarai Dialeksis.com, Kamis (12/1/2023).

Ia mengatakan, penyelesaian non-yudisial itu sebagai bridging saja, karena ke depan akan ada UU KKR.

“Untuk buat UU itu pasti lama lagi, dalam rangka menunggu sampai ada UU KKR yang sedang disiapkan oleh Kemenkumham makanya kita dorong waktu dulu ada Keppres,” jelasnya lagi.

Sambungnya, pengakuan tersebut tentu bukan sekedar formalitas tetapi kedepan akan ada program rehabilitasi terhadap korban dan program pemulihan lainnya.

Sementara itu, kata dia, bagi masyarakat sipil tugasnya adalah memastikan bahwa suara korban dan keluarga korban harus ditampung oleh pemerintah.

Ia juga mengingatkan ada 11 rekomendasi dari Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM). Mulai dari pengakuan dan ungkapan penyesalan, menyusun ulang sejarah, memulihkan hak korban, melakukan pendataan kembali korban, memulihkan hak konstitusional sebagai korban dan warga negara.

“Tim PPHAM sudah selesai tugasnya sejak 1 Desember lalu, nanti rekomendasi mereka dijalankan oleh yang lain lagi,” pungkasnya.(AN)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI