Presiden Jamin Kebebasan Beragama, PGI Minta Urusan Pemberian IMB Diselesaikan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Presiden Jokowi bahkan menyinggung soal larangan rumah ibadah.
“Jangan sampai konstitusi dikalahkan oleh kesepakatan,” demikian ujar Presiden Jokowi saat menghadiri Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom menyambut dengan suka cita pernyataan presiden.
“Kami sangat menyambut baik pernyataan presiden, karena pada kenyataannya tidak dipungkiri banyak kasus penutupan rumah ibadah dan sulitnya memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah ibadah,” ujar Pdt Gomar Gultom dilansir laman resmi PGI, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, PGI juga mendukung penuh upaya presiden dan pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat dan implementasi konstitusi.
PGI juga mengimbau presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya untuk menindak tegas Kepala Daerah dan Aparat Keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan ini.
PGI meminta presiden, melalui Mendagri dan Menag, untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Perlu dipertegas dan diperkuat jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana amanat Konstitusi.
Terakhir, PGI mengimbau presiden untuk memerintahkan Kepolisian RI menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan dan kebebasan orang beribadah.(Akh)