Produksi dan Jual Tuak untuk Hidupi Keluarga, Perempuan Ini Diciduk Polisi
Font: Ukuran: - +
Tersangka RM dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Tamiang, guna proses hukum lebih lanjut. [Foto: IST/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Personil Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap seorang perempuan berinisial RM alias Melah (42) warga Dusun Bandar Murni, Kampung Bandar Mahligai, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.
Wanita tersebut diketahui sebagai pembuat dan penjual minuman keras jenis tuak.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim AKP M. Ryan Citra Yudha kepada Dialeksis.com, Kamis (20/2/2020) mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (19/2/2020) malam sekitar pukul 21 30 WIB di rumahnya.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari anggota Satpol PP dan WH Aceh Tamiang," ujar Kasat Reskrim AKP M. Ryan Citra Yudha.
Setelah mendapat laporan anggota Satpol PP dan WH, personil Satreskrim Polres Aceh Tamiang langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap RM di rumahnya. Berdasarkan keterangan, RM mengaku telah lama melakoni pekerjaan itu untuk membantu menghidupi ekonomi keluarganya.
Dari tersangka, kata Kasat Reskrim, petugas mengamankan barang bukti dua ember tuak, dua buah plastik berisi tuak dan delapan lembar kulit kayu aru.
"Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digiring ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan proses penyidikan," ungkapnya. (MHV)