Program Kartu Tani hingga e-RDKK, Jalan Keluar Isu Pupuk Langka di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ilustrasi Kartu Tani [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Distanbun Aceh melalui Kepala Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan dan Hortikultural, Ir. Des Anita membantah soal kelangkaan pupuk di Aceh.
Menurutnya kelangkaan itu tidak ada, kemungkinan muncul pernyataan kelangkaan itu disebabkan petani yang sebelumnya mencari pupuk dengan mudah.
Tetapi, dengan peraturan pemerintah yang memberikan subsidi pupuk itu tidak selalu memberikan hal yang mudah.
"Karena nanti akan diminta pertanggungjawaban untuk itu pemerintah terus mengawasi, makanya dibuatlah dengan pola RDKK, jadi dimana petani butuh disitulah diberikan bagi yang betul-betul membutuhkan," jelasnya kepada Dialeksis.com, Rabu (27/10/2021).
Anita menjelaskan, dengan pola Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), petani menerima pupuk itu sesuai kebutuhan dan maksimal 2 hektar untuk semua komoditi tidak hanya pertanian saja, juga komoditi hortikultural.
"Masalahnya di sistem e-RDKK ini diinput oleh petugas di lapangan, sebagian petani ada yang susah memberikan KTPnya dan itu menjadi kendala. Kemudian waktu menginput dalam aplikasi petugas kadang-kadang sering salah dengan teknologinya, karena aplikasi itu 1 angka saja yang salah tidak mau keluar," jelas Anita.
Tak hanya itu, lanjutnya, kedepan kemungkinan pemerintah akan mengatur lagi dengan pola integrasi dengan simultan. Untuk simultan itu sendiri petugas ada mengupdate tidak.
"Apalagi petugas tidak bisa bekerja dengan honor yang 150 ribu saja, karena mereka capek di lapangan dengan kawasan di Aceh ini terlalu luas lahannya, terlalu berbukit-bukit mungkin dengan dana 150 bisa jadi terkendala juga," ungkapnya.
"Kadang-kadang kalau tidak di kasih KTP, mereka menggunakan data yang lama dan bisa saja itu berubah, tidak diupdate," tambahnya.
Anita sudah menyarankan untuk data tersebut diupdate minimal setiap bulan tetapi terbatas di anggaran.
Ia berkali-kali menegaskan, pupuk di Aceh tidak langka, karena pupuk yang dijatahkan untuk petani itu kalau berdasarkan keputusan RDKK.
"Kalau tidak cukup benar, karena kalau ada berita langka kita langsung turun dengan pengawas pupuk provinsi ternyata ada stoknya saat dicek di gudang. Distanbun hanya mengurus soal kebutuhan petani, dan soal distribusi itu wewenang Disperindag bukan di kita" ucapnya.
Diketahui, sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran. Sistem tersebut dirasa sudah tepat untuk mengevaluasi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2020 sekaligus meminimalisir penyelewengan.
"Namun, di Aceh berlaku sistem kartu tani. Kemarin sudah kita daftarkan petani-petani kita tapi masalahnya lagi di Aceh sudah syariah, kemarin kita kerjasama dengan BNI, yang sudah ada di kami dan di petani ditarik semuanya oleh BNI sampai ada mesin gesek ala syariah itu," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap agar pemberlakuan kartu tani dapat segera terwujud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Seluruh Indonesia ada yang sudah berjalan dan ada yang belum sama seperti Aceh dan beberapa provinsi lainnya. Tapi dengan kartu Tani juga masih banyak kendala di lapangan khususnya di Jawa," pungkasnya.