Beranda / Berita / Aceh / Program Pemutihan PKB dari Pemerintah Aceh Harus Dimanfaatkan Sebaik Mungkin, Jika Tidak?

Program Pemutihan PKB dari Pemerintah Aceh Harus Dimanfaatkan Sebaik Mungkin, Jika Tidak?

Rabu, 04 Januari 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Ilustrasi STNK. [Foto: Grid.id/Octa Sapura]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dibuka oleh Pemerintah Aceh sejak tanggal 2 Januari sampai 28 Februari 2023 harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. 

Hal ini sebagaimana diwanti-wanti oleh Kepala UPTD Wilayah V BPKA/Samsat Lhokseumawe, Chaidir SE MM, karena jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak atau menunggak dan tidak memperpanjang selama 2 tahun, maka data STNK-nya akan dihapus.

“Ini adalah kesempatan yang harus dimanfaatkan, karena akan diberlakukan Undang-undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum,” jelas Chaidir kepada reporter Dialeksis.com, Lhokseumawe, Rabu (4/1/2023).

Chaidir menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan hanya berdiam diri menunggu program ini selesai, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar patuh membayar pajak.

“Kita tidak berdiam diri juga, informasi akan kita sampaikan ke kecamatan, kepada keuchik/kepala desa, ke instansi, dan juga kita akan bagi-bagi brosur di warung-warung kopi,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai target realisasi PKB di program pemutihan pajak ini, Chaidir mengaku tidak bisa memastikan. Karena prediksi bisa berubah-ubah tergantung dari bagaimana kencangnya sosialisasi yang dilakukan dan kepatuhan masyarakat setempat untuk membayar pajak.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri mulai memberlakukan penghapusan data STNK jika tidak bayar pajak kendaraan. Langkah ini dilakukan mengacu kepada UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khusunya pada Pasal 74.(Akh)

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda