kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Proses Penjaringan Calon Anggota KKR Aceh Sudah Dibuka

Proses Penjaringan Calon Anggota KKR Aceh Sudah Dibuka

Rabu, 01 September 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Penerimaan calon anggota KKR Aceh Periode 2021-2026. [Foto: KKR Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selasa (31/08/2021), Panitia seleksi Calon Anggota Komisioner Komisi Kebenaran Rekonsiliasi (KKR) Aceh akan melakukan proses penjaringan pemilihan untuk calon anggota Komisioner KKR Aceh periode 2021 - 2026, dimana Komisioner KKR Aceh periode pertama ini akan segera berakhir masa kerja pada tahun 2021.

Sebagaimana diamanahkan dalam Qanun Aceh No.17 Tahun 2013 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsilaisi, calon komisioner KKR Aceh akan mengikut serangkai tahapan untuk menjadi komisioner KKR Aceh, dimulai dengan Tahapan Penjaringan Bakal Calon, Ujian tertulis, Tes Urin, Psikotest dan Dinamika Kelompok dan Wawancara atas penulisan Makalah dan Uji Baca Al Qur’an serta penerimanan masukan dan saran dari masyarakat.

Adapun syarat untuk menjadi Calon Komisioner KKR Aceh yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Aceh, Sehat jasmani dan rohani, Mampu membaca Al-Qur’an.
  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar.
  3. Pendidikan paling rendah strata satu (S1).
  4. Bukan anggota partai politik, TNI, Polri, atau pegawai negeri sipil (PNS).
  5. Memiliki integritas, moral dan berkepribadian yang baik.
  6. Bukan pelaku ataupun yang diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM, pelaku tindak pidana korupsi atau pelaku tindak pidana lainnya.
  7. Memiliki keberpihakan kepada korban, terutama korban pelanggaran HAM.
  8. Memiliki komitmen dalam penegakan HAM.
  9. Memiliki pemahaman dan visi tentang kerja-kerja pengungkapan kebenaran, pemulihan korban dan rekonsiliasi.
  10. Memahami kearifan lokal dan konteks konflik Aceh.
  11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih, kecuali tindak pidana politik.
  12. Tidak merangkap jabatan dengan jabatan publik lainnya.

Penjaringan bakal calon anggota Komisioner KKR Aceh dilakukan mulai 1 - 14 September 2021, Penjaringan bakal calon dilakukan secara online dengan cara mendaftarkan diri melalui: https://forms.gle/YrasLQMfBcK95LeG6.

Pendaftaran secara online dilakukan untuk membatasi interaksi secara langsung antara peserta dengan panitia mengingat situasi pandemi di Kota Banda Aceh sedang meningkat saat ini.

“Kita juga berharap semoga orang-orang yang selama ini fokus pada isu HAM, keadilan Transisi, perempuan dan korban pelanggaran HAM masa lalu untuk mau mencalonkan diri menjadi komisioner KKR Aceh demi merawat dan menjaga perdamaian yang hakiki di Aceh,” ujar Hendra ketua Pansel KKR Aceh.

Dari proses seleksi ini kita juga berharap bisa menghasilkan komisioner-komisioner KKR Aceh yang bisa berkerja lebih maksimal dalam melakukan upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu serta mampu membangun sinergi yang baik dengan Pemerintah, Pemerintah Aceh dan para pihak dalam mengawal keberlanjutan perdamaian yang memiliki presfektif transformasi konflik.

Proses pemilihan ini akan berlangsung selama 4 bulan, dimana pada tahapan akhir kerja pansel KKR Aceh akan menghasilkan 21 nama-nama diantaranya 30% perempuan untuk diserahkan kepada Komisi 1 DPR Aceh yang kemudian akan dilakukan proses fit and propretest oleh DPR Aceh untuk memilih 7 orang Anggota Komisoner KKR Aceh dan 7 orang cadangan, serta memilih Ketua dan Wakil Ketua Komisioner KKR Aceh.

Selama proses pemilihan berlangsung kita juga sangat berharap partisipasi masyarakat untuk melakukan proses pengawalan dengan cara memberikan masukan kepada pansel KKR Aceh terkait dengan calon-calon yang mendaftar, pemberian masukan bisa dilakukans secara individu maupun lembaga dengan menyertakan identitas diri lengkap, identitas diri para pemberi masukan akan dijaga kerahasian oleh panitia seleksi KKR Aceh. (*)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda