Beranda / Berita / Aceh / Proses Tender di ULP/LPSE Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

Proses Tender di ULP/LPSE Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

Selasa, 15 September 2020 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Istimewa/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penetapan PT. Arif Pratama Konstruksi (APK) sebagai pemenang tender paket Pembangunan Pasar Inpres Tapaktuan senilai Rp.3.300.530.000, Menuai respon keras dari Ketua LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) Aceh Selatan, Ali Zamzami yang melalui rilisnya dikirimkan ke dialeksis.com (15/09/2020). Menurutnya penentuan pemenang paket tersebut, tidak memenuhi syarat Kualifikasi Teknis yaitu Kemampuan Dasar (KD) sesuai dengan Dokumen Pemilihan yaitu BAB V Lembar Data Kualifikasi LDK Instruksi Kepada  Peserta Lelang (IKP) Nomor 30.12.4. 

"Untuk Pekerjaan yang diperuntukkan bagi kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, yang harus memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x Npt (Nilai Pengalaman tertinggi selama 15 tahun),"tegasnya. 

Untuk itu, Formak mendesak Kepada Kepala Inspektorat Aceh Selatan agar mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan atas paket Pembangunan Pasar Inpres Tapaktuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas PERINDAGKOP dan UKM Aceh Selatan untuk membatalkan paket tersebut dan melakukan tender ulang. 


Foto: Ist

Ali Zamzami menerangkan lebih lanjut, jika paket tersebut tetap dilanjutkan maka kontrak yang sudah ditandatangani cacat hukum karena perusahaan yang menang tender tidak memenuhi syarat, dan hal tersebut sudah  termasuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH), bukan saja tidak memiliki KD Perusahan yang dimenangkan tersebut juga diduga tidak memiliki Laporan Keuangan yang di audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan IKP Nomor 30.12.10a. 

"Dengan adanya temuan bahwa Perusahaan yang tidak memenuhi Persyaratan namun bisa memenangkan tender tersebut telah menimbulkan tandatanya dan kecurigaan terhadap Profesionalitas dan Independesi Panitia tender di ULP/UKPBJ Aceh Selatan tersebut," ungkapnya. 

Terkait hal tersebut, LSM Formak juga telah melayangkan surat (menyurati) pihak Inspektorat Aceh Selatan, kita minta Inspektorat agar mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada POKJA dan KPA agar Paket tersebut dibatalkan dan dilakukan tender ulang, demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda