Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Berita / Aceh / Proses Terburu-buru, Seleksi Dekan FK USK Dinilai Tutup Ruang Regenerasi

Proses Terburu-buru, Seleksi Dekan FK USK Dinilai Tutup Ruang Regenerasi

Sabtu, 09 Mei 2026 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Akademisi yang juga Analis Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, M.Kes. Foto: Nukilan.id


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Proses penjaringan bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (FK USK) periode 2026 - 2031 menuai kritik dari kalangan akademisi. Mekanisme yang dinilai terlalu singkat serta persyaratan jabatan akademik yang tinggi dianggap berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan mengabaikan prinsip tata kelola kampus yang baik.

Sorotan ini mencuat setelah Senat Akademik FK USK menerbitkan pengumuman Nomor 09/UN11.1.7/SFK/2026 pada 4 Mei 2026. Dalam pengumuman tersebut, masa pendaftaran ditetapkan hanya berlangsung selama 12 hari, terhitung sejak 6 hingga 18 Mei 2026.

Akademisi yang juga Analis Kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman, M.Kes, menilai rentang waktu tersebut terlalu singkat dan terkesan tergesa-gesa. Padahal, masa jabatan Dekan FK USK saat ini baru akan berakhir pada 13 Juli 2026.

“Penutupan pendaftaran pada 18 Mei ini memunculkan kesan terburu-buru yang bisa membatasi jumlah kandidat. Padahal masih ada ruang waktu hingga Juni untuk menjaring lebih banyak calon potensial,” ujar Nasrul kepada Dialeksis, Sabtu (9/5/2026).

Menurut dia, dalam praktik tata kelola yang lazim, proses penjaringan dapat dilakukan hingga satu bulan sebelum masa jabatan berakhir, atau setidaknya sampai 13 Juni 2026. Dengan demikian, kampus memiliki ruang yang cukup untuk membuka partisipasi lebih luas dari kalangan akademisi.

Nasrul menilai, ketergesaan dalam proses ini justru kontraproduktif dengan semangat partisipatif yang seharusnya menjadi ciri dunia akademik. Ia bahkan mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat berdampak pada terbatasnya pilihan bagi rektor dalam menentukan figur dekan terbaik.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal kualitas kepemimpinan ke depan. Jika kandidat terbatas, maka opsi bagi rektor juga menjadi sempit,” katanya.

Selain soal durasi, kritik juga diarahkan pada syarat jabatan akademik minimal Lektor Kepala yang ditetapkan bagi calon dekan. Persyaratan ini dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menjadi hambatan struktural bagi dosen muda yang memiliki kapasitas dan rekam jejak kinerja yang baik.

Nasrul menilai, syarat tersebut tidak proporsional jika dibandingkan dengan posisi dekan yang secara hierarki berada di bawah rektor. Ia mencontohkan praktik di Universitas Sumatera Utara (USU) yang hanya mensyaratkan jabatan akademik Lektor bagi calon dekan.

“Seharusnya cukup Lektor agar lebih inklusif. Banyak dosen muda yang potensial dan punya kapasitas untuk membantu akselerasi kampus. Jika syaratnya terlalu eksklusif, maka peluang menghadirkan inovasi justru tertutup,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti penggunaan Peraturan Rektor Nomor 60 Tahun 2023 sebagai dasar hukum penjaringan. Menurutnya, regulasi tersebut perlu disinkronkan kembali dengan arah kebijakan pimpinan universitas yang baru agar tidak terjadi ketidaksesuaian visi.

Ia menyarankan agar Senat Akademik FK USK mempertimbangkan penyesuaian regulasi sekaligus memperpanjang masa pendaftaran dan menyederhanakan persyaratan.

“Perlu ada penyesuaian agar proses ini tidak sekadar formalitas administratif, tetapi benar-benar menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas dan sejalan dengan visi pembangunan USK ke depan,” kata Nasrul.

Dorongan untuk memperpanjang waktu penjaringan dan melonggarkan syarat dinilai menjadi langkah penting dalam menciptakan kompetisi yang sehat di lingkungan kampus. Dengan mekanisme yang lebih inklusif dan transparan, proses seleksi diharapkan mampu melahirkan pemimpin fakultas yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki kapasitas membawa perubahan nyata bagi universitas.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI