Beranda / Berita / Aceh / PT Angkasa Pura II Salurkan Dana Sebesar Rp425 Juta Bantu Pelaku Usaha

PT Angkasa Pura II Salurkan Dana Sebesar Rp425 Juta Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 28 Juni 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Media Center Aceh Besar

DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Sultan Iskandar Muda sepanjang tahun 2022 telah membina sebanyak 23 Mitra Binaan diantaranya merupakan pelaku usaha kecil dan menengah.

Mitra binaan tersebut mendapatkan penyaluran bantuan Program Kemitraan Tahap I dan Tahap II. Tahap I telah disalurkan di bulan Maret 2022 dan Tahap II pada hari ini 28 Juni 2022.

Executive General Manager, PT Angkasa Pura II, Granito H. Hindrawan menyatakan bahwa penyaluran Program Kemitraan tersebut bertujuan agar para pengusaha kecil dapat tumbuh berkembang dan mandiri sehingga dapat mewujudkan tujuan pembangunan nasional.

"Kita berharap program kemitraan ini dapat memberikan stimulus agar para pelaku usaha kecil bisa tumbuh dan berkembang hingga mandiri," harapnya. 

Ia juga menyampaikan bahwa penyaluran program kemitraan tahap II ini senilai 425 Juta diberikan pada sektor perdagangan dan industri mitra binaan. 

Diantaranya masing-masing 70 Juta di kecamatan Blang Bintang, 150 Juta di Kuta Baro, 15 Juta di Krueng Barona Jaya, 90 Juta di Ingin Jaya dan 100 Juta di Kota Banda Aceh. 

"Kami ikut bertanggungjawab atas keadaan sosial ekonomi dan kemasyarakatan. Besar harapan kami dengan adanya program ini dapat memajukan kondisi masyarakat dan terlebih lagi di masa new normal ini, pandemi yang melanda Indonesia segera berakhir," kata Granito. 

Pada semester I tahun 2022, PT. Angkasa Pura II Kantor cabang Bandara Sultan Iskandar Muda telah menyalurkan Rp 830 Juta untuk mitra binaan sebagai pinjaman lunak. 

Syamsuddin, seorang pelaku usaha mitra Angkasa Pura II di Kecamatan Krueng Barona Jaya mengatakan bahwa PKBL (Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan) ini telah memberikan sumbangsih dalam meningkatkan omset dan pengembangan usaha perdagangan maupun industri. 

"Kami berterimakasih atas hadirnya program ini yang sangat bermanfaat bagi kami pelaku usaha dalam meningkatkan omset dan pengembangan usaha," kata Syamsuddin.

Pelaksanaan PKBL pada PT. Angkasa Pura II (Persero) dimulai sejak tahun 1991 yang dahulu unit yang melaksanakannya bernama PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi), Keputusan dan Peraturan Kementrian BUMN selaku pemegang saham BUMN merupakan dasar hukum dari pelaksanaan PKBL.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN mewajibkan Perum dan Persero melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Terakhir Nomor: PER 05/MBU/04/2021 tanggal 08 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Atas dasar ini PT. Angkasa Pura II (Persero) membentuk unit khusus melaksanakan program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yaitu unit Community Development dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari organisasi perusahaan secara keseluruhan.

PKBL meliputi 2 program didalamnya, yaitu Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. [MC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda