Beranda / Berita / Aceh / PT BTI Buka Suara Soal Pemblokiran Jalan Hauling Batubara di Aceh Barat

PT BTI Buka Suara Soal Pemblokiran Jalan Hauling Batubara di Aceh Barat

Selasa, 16 Agustus 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala Humas PT BTI, Hamdani. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Bumi Tambang Indah (BTI) buka suara perihal aksi pemblokiran jalan hauling batu bara di Gampong Batu Jaya, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, milik PT Bumi Tambang Indah (BTI) peralihan pekerjaan dari PT Prima Bara Mahadana (PBM).  

Untuk diketahui, pemblokiran itu berkaitan dengan permasalahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat. Soalan yang dimaksud meliputi hutang piutang perusahaan dengan vendor, kemudian gaji karyawan dan persoalan lain yang berkaitan dengan masyarakat lokal di kawasan pertambangan tersebut.

Saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Selasa (16/8/2022) Kepala Humas PT BTI, Hamdani meluruskan kejadian yang sebenarnya terjadi. Ia mengatakan perusahan menginginkan investasi yang nyaman. Selama ini, perusahaan sudah banyak menghabiskan dana untuk diberikan ke desa setempat, diantaranya Meunasah Rayeuk, Gampong Muko, Gampong Palimbungan, Gampong Blang Geunang. Berupa uang debu, dana CSR dengan belasan juta.

Hal itu, dilakukan perusahaan karena sesuai dengan keputusan bersama. Terkait kesepakatan itu tidak masalah, dalam hal ini justru keributan yang terjadi bukan dengan warga setempat.

Hamdani menjelaskan, kejadian bermula dari pihak perusahaan yang selama enam hari harus mengangkut batubara untuk dijual, karena batubara itu sudah diatas permukaan, jika tidak diambil otomatis akan menyalahi aturan.

"Kami ingin menyelesaikan penjualan batubara tersebut untuk hutang-hutang vendor yang terjadi oleh manajemen yang lama," kata Hamdani.

Kemudian, di hari ke-4 proses pengangkutan batubara itu terjadi hambatan karena ada sejumlah oknum yang berkedok warga setempat memblokir jalan dengan memotong pohon-pohon besar. Tak hanya itu, ternyata mereka mengajak preman dari luar desa. Disaat ditanya apakah ada keterlibatan warga desa, ternyata tidak.

Selanjutnya, pihak perusahaan melapor ke Kapolres untuk meminta pihaknya melakukan mediasi. Saat Kasat Reskrim datang ke wilayah tersebut dan telah dilakukan mediasi, tidak juga ditemukan titik temu. Permintaan Kapolres untuk membuka kembali jalanan itu juga tidak dihiraukan.

"Kalau ini terus dihambat, bagaimana bisa kita gerakkan investasi di Aceh ini," ucapnya.

Dalam aksi pemblokiran jalan tersebut, Hamdani menegaskan tidak ada keterlibatan warga setempat. Justru oknum lain yang mengajak masyarakat dan memprovokasi seolah-olah perusahaan tidak bertanggung jawab.

Karena jalan masih ditutup dengan pohon-pohon besar, anggota perusahaan membersihkan kayu itu agar dump truck yang tertahan bisa lewat. Namun, tiba-tiba mereka dikepung massa sampai 30 orang lebih.

"Kapan selesai kami membayar hutang, kalau batubara kami nggak bisa diangkut. Apa yang kurang kita berikan, pekerja dari daerah dan dana yang patutu diberikan sudah kita berikan," jelasnya lagi.

Pihaknya mempertanyakan dimana perlindungan dalam berinvestasi. Pihak perusahaan, tidak ingin masalah ini sampai ke jalur hukum. Perusahaan menganggap ini dinamika dalam investasi.

"Setiap kami melakukan hauling, kami minta izin ke pihak Pemerintah daerah dan pihak lainnya. Terkait masalah ini kami sudah melaporkan ke pihak berwenang untuk dicarikan solusi yang terbaik, kami ikutkan solusi yang terbaik itu sehingga tidak ada hambatan hauling kedepan," pungkasnya.(Nor/bna)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda