Beranda / Berita / Aceh / PT EMM Dalam Proses Gugatan Walhi

PT EMM Dalam Proses Gugatan Walhi

Selasa, 05 Februari 2019 13:59 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS | BANDA ACEH - PT Emas Mineral Murni (EMM) yang berada di kabupaten Nagan Raya hingga kini belum melakukan aktivitas apapun meski telah mengantongi perizinan sesuai perundang-undangan.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Ir Mahdi Nur, Senin (4/2) malam mengatakan, selama ini Pemerintah Aceh tidak diam dan telah melakukan berbagai upaya untuk penyelesai terhadap ada protes atas keberadaan perusaan itu.

"Pemerintah Aceh telah menyurati Badan Kordinasi Penanaman Modal dan telah ditembuskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, untuk mempertanyakan masalah izin. kini suratnya telah dibalas, bahwa perusahaan itu telah memiliki izin sesuai dengan aturan," ujar Mahdi.

Mahdi menambahkan, persoalan izin tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan jika adanya tutuntan dari masyarakat untuk mencabut izin, maka Pemerintah Aceh tidak ada kewenangan.

Kata dia, PT EMM saat ini juga tidak ada kegiatan apa pun di lapangan dan tidak ada pertambangan,apa ilagi aktivitasnya baru tahap sosialisasi dan pemasangan patok, belum sampai ke tahap pertambangan.

"Maka masyarakat jangan sampai terprovokasi terkait persoalan perusahaan tersebut, biar saja semuanya berproses, apalagi saat ini juga ada gugatan maka kita tunggu saja bagaimana hasilnya," tutur Mahdi.

Menurut Mahdi PT EMM saat ini  belum ada kegiatan  penggalian/pebambangan di lapangan sebagaimana kegiatan penggalian yang dibayangkan masyarakat.

"Tolong jangan ada pihak yang  membesar-besarkan  masalah ini.  kita juga berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar. Kita tunggu poses gugatan Walhi yang sedang berjalan," kata Mahdi


Keyword:


Editor :
Nur

riset-JSI
Komentar Anda