kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / PT EMM Diputuskan Ditolak di Aceh

PT EMM Diputuskan Ditolak di Aceh

Kamis, 08 November 2018 14:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – DPRA memutuskan menolak kehadiran PT Emas Mineral Murni (EMM) di Aceh karena dinilai bisa mengakibatkan bencana ekologi berkepanjangan.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna khusus Selasa (6/11) malam. Dalam siding yang dipimpin wakil ketua DPRA Sulaiman Abda, meminta agar dilakukan evaluasi terkait seluruh kesepakatan tambang yang ada di Aceh.

"Keputusan DPRA menolak izin produksi yang dikeluarkan oleh Badan kordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM-RI) No 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017 karena bertentangan dengan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh," demikian tertulis dalam putusan tersebut.

Kemudian, putusan tersebut juga merekomendasikan BKPM-RI untuk mencabut dan membatalkan izin No 66/1/IUP/PMA/2017 yang diberikan kepada PT EMM untuk melakukan eksploitasi di Kecamatan Beutong Ateuh Benggala Nagan Raya, Kecamatan Cellala dan Kecamatan Pegasing Aceh Tengah.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda