PTUN Batalkan SK Bupati Bireuen Soal pengangkatan Keuchik Gampong Kapa
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh membatalkan surat keputusan (SK) Bupati Bireuen tentang pengangkatan Keuchik terpilih Amiruddin Bin Ibrahim.
Keputusan gugatan nomor 47/G/2019/PTUN.BNA Selasa 28 Januari 2020 dari salinan surat pemberitahuan putusan yang rilis melalui situs resmi PTUN Banda Aceh.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," begitu bunyi putusan majelis hakim PTUN Banda Aceh.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan surat P2K dan Tuha Peut yang telah mengusulkan Keuchik terpilih Amiruddin bin Ibrahim adalah tidak sah.


Dalam putusanya juga memerintahkan bupati Bireuen mencabut kembali SK yang telah disahkan kepada keuchik terpilih, dan membuat pemilihan ulang keuchik Gampong Kapa Kemukiman Simpang Empat Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.
Sementara itu Kuasa Hukum Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen. Armia SH dihubungi terpisah Dialeksis.com mengatakan, sampai saat ini pihaknya sudah mendapatkan informasi melalui amar putusan bahwa gugatan penggugat dikabulkan artinya tergugat kalah, namun sampai saat ini belum mendapatkan salinan putusan.
"Kita baru terima amar putusan.Salinannya putusan belum kita terima, yang jelas apapun putusan kami akan melaporkan ini ke pimpinan terlebih dahulu. Kita akan rapat dulu. Banding atau tidak, belum ada sebuah keputusan, karena masih ada waktu 14 hari lagi jika kami mengajukan banding," kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Bireuen.
Sebagaimana diketahui Evendi, salah satu calon keuchik Gampong Kapa, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tidak menerima hasil pemungutan suara pemilihan keuchik yang digelar pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.
Buntutnya, pada Selasa 12 September 2019 lalu melalui Tim Kuasa Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Hamdani Mustika melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Evendi menggugat hasil pemilihan yang dimenangkan oleh calon keuchik nomor urut 1, Amiruddin bin Ibrahim, yang juga calon incumbent pada Pilchiksung tersebut.
Evendi dalam gugatannya mengaku keberatan karena Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) melakukan sejumlah pelanggaran hukum bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
"Keberatan bukan saja disampaikan oleh Evendi, tapi juga dari masyarakat yang menyampaikan protes karena dinilai pemilihan tersebut tidak sesuai dengan Qanun Aceh tentang Tatacara Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Evendi, Hamdani Mustika. (Jal)