kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Pupuk dan Gas 3 Kg Subsidi Direkomendasi agar Dikelola BUMG

Pupuk dan Gas 3 Kg Subsidi Direkomendasi agar Dikelola BUMG

Senin, 21 Desember 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajrizal

Penyerahan rekomendasi Komisi II DPRK Bireuen kepada Bupati Bireuen Muzakkar A Gani. [Foto: Fajrizal/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen meminta Bupati Bireuen Muzakkar A Gani terkait pengelolaan Pupuk Subsidi dan Gas 3 Kg Subsidi supaya pada tahun 2021 dikelola oleh masing-masing Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRK Bireuen Suhaimi Hamid, Senin (21/12/2020)  dalam rekomendasi yang diserahkan kepada Bupati Bireuen dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Qanun APBK Bireuen 2021.

"Mengingat banyaknya persoalan selama ini. Kita minta di tahun 2021 agar pupuk subsidi dan gas 3 kg subsidi supaya dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong," kata Suhaimi.

Rapat paripurna yang dilangsungkan dalam gedung dewan tersebut turut hadir ketua komisi II Munazir Nurdin,Wakil Ketua Murdani Banta Ali, Sektaris Ir, M Yusuf, Anggota Taufiq Ridha ST, Suriya Yunus, Faisal Hasballah SE,M.S.M dan Juniadi.

Pada kesempatan tersebut, selain meminta gas subsidi dan pupuk subsidi dikelola BUMG, Komisi II juga merekomendasikan kepada Bupati Bireuen agar di tahun 2021, lahan Hak Guna Usaha (HGU_red) yang sudah habis masa pakainya supaya jangan diperpanjang izin lagi dan HGU tersebut ditetapkan sebagai Eks.

Dengan demikian kata Suhaimi, HGU tersebut sebagai lahan terlantar. Sehingga selanjutnya Pemkab Bireuen dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria untuk dibagikan kepada mantan kombatan dan masyarakat.

Selain itu komisi II juga merekomendasikan Pemkab Bireuen supaya dapat membangun komunikasi dengan dinas Perikanan Aceh terkait proses alih aset Balai Benih Ikan (BBI) Batee Iliek. 

"Aset tersebut bernilai puluhan milyar, kita manfaatkan secara optimal," cetus politisi PNA ini.

Komisi II meminta Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan agar dapat segera memperbaiki satu unit kapal dan satu unit beko aset dinas supaya dapat difungsikan kembali. 

"Kita juga merekomendasi pembayaran sisa harga tanah masyarakat dapat dianggarkan dalam APBK 2021," katanya. (FAJ) 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda