Pura-pura Perbaiki Jalan, Dua Pelaku Pungli di Takengon Ditangkap
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) yang menyasar pengguna jalan di ruas jalan Takengon - Atu Lintang, tepatnya di Kampung Linung Ayu, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Foto: Polres Aceh Tengah
DIALEKSIS.COM | Takengon - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) yang menyasar pengguna jalan di ruas jalan Takengon - Atu Lintang, tepatnya di Kampung Linung Ayu, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Intelkam Polres Aceh Tengah pada pukul 14.00 WIB. Menanggapi laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Intelkam, Iptu Denny Dharmawan, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang tengah menjalankan aksinya.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial SN (58) dan AH (32), merupakan warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura sedang memperbaiki jalan yang rusak akibat longsor dengan meletakkan gerobak sorong berisi material di badan jalan. Mereka kemudian meminta sumbangan kepada para pengguna jalan menggunakan kotak mie instan.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah mendramatisir kondisi jalan yang rusak dan berlubang dengan menempatkan alat kebersihan seperti baki, cangkul, dan gerobak sorong di badan jalan, seakan-akan sedang melakukan perbaikan. Ini untuk menarik simpati dari pengguna jalan,” ungkap AKBP Dody.
Akibat ulah kedua pelaku, ruas jalan menjadi semakin sempit, dan mereka memberlakukan sistem buka-tutup arus lalu lintas. Dody menambahkan bahwa para pelaku sudah berulang kali melakukan pungli di titik yang sama sepanjang jalan Takengon “ Atu Lintang, meskipun telah dilarang oleh aparat kampung setempat.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain satu gerobak sorong, satu linggis, satu sekop, satu cangkul, satu parang, serta satu kotak mie instan berisi uang tunai sebesar Rp 713.500,- yang merupakan hasil pungli dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
“Barang bukti tersebut beserta kedua pelaku diserahkan kepada aparat kampung (Reje) Linung Ayu dan Bhabinkamtibmas Polsek Pegasing untuk diselesaikan melalui proses Restorative Justice. Uang hasil pungli sebesar Rp 713.500,- akan disalurkan untuk keperluan masjid di Kampung Linung Ayu,” ujar Kapolres Dody.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan kerusakan jalan sebagai ajang pungli. “Kami tegaskan, laporkan segera jika ada aksi pungli di jalanan. Kami akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.