Rahmad Raden: Zakat Perbankan Syariah di Aceh Disalurkan ke BMA, Bukan Baznas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Banyak perbankan syariah di Aceh tidak menyetorkan zakat ke Baitul Mal Aceh (BMA). Padahal jika merujuk dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), khususnya pasal 13 ayat 2 menyebutkan Bank Syariah mendukung penghimpunan zakat, infaq, sedekah dan wakaf dalam bentuk tunai atas nama BMA atau BMK.
Menyikapi Qanun LKS tersebut, Dialeksis.com memastikan hal itu ke Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh (BMA).
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Rahmad Raden, S.Sos meminta perbankan syariah yang beroperasi di Provinsi Aceh agar menunaikan zakat melalui Baitul Mal.
"Kita imbau bank syariah nasional yang ada di Aceh menyetorkan zakat penghasilan karyawan dan zakat perusahaan ke Baitul Mal Aceh," kata Rahmad dalam wawancaranya dengan Dialeksis.com, Kamis (12/5/2022).
Rahmad menambahkan, selama ini hanya Bank Aceh Syariah yang rutin menyalurkan zakat penghasilan karyawannya ke Baitul Mal Aceh, sedangkan bank-bank lain masih belum melakukannya. Padahal, pihak Baitul Mal Aceh sudah pernah melakukan audiensi dengan bank-bank tersebut agar zakatnya disalurkan melalui Baitul Mal setempat.
"Ke beberapa bank sudah kita lakukan audiensi. Bank-bank syariah yang beroperasi di Aceh seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Muamalat, Maybank Syariah. Yang rutin menyalurkan zakat ke baitul mal hanya Bank Aceh Syariah," sebutnya.
Ia juga menyayangkan pihak bank yang tidak menyetorkan zakat ke Baitul Mal Aceh. Padahal mereka tersebar di setiap kabupaten/kota di Aceh.
"Harusnya mereka menyetorkan zakat di tempat ia tinggal. Mereka berdomisili di Aceh, jangan disetor ke Baznas. Walaupun lembaga zakat, tapi tidak ada di Aceh. Yang ada hanya Baitul Mal," tukasnya. [NH]