Rakorpusda TPID Diharapkan Menjadi Upaya Dalam Kendalikan Inflasi Daerah
Font: Ukuran: - +
Rapat Koordinasi Pusat-Daerah (Rakorpusda) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2021 diharapkan bukan hanya sebagai forum koordinasi, tetapi juga menjadi wadah berbagi ide, gagasan, dan pengalaman dalam upaya mengendalikan inflasi di daerah. [Foto: PK]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rapat Koordinasi Pusat-Daerah (Rakorpusda) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tahun 2021 diharapkan bukan hanya sebagai forum koordinasi, tetapi juga menjadi wadah berbagi ide, gagasan, dan pengalaman dalam upaya mengendalikan inflasi di daerah.
Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (Hal itu diungkapkan Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono pada Rakorpusda TPID bertajuk “Pengendalian Inflasi dan Pemulihan Ekonomi Melalui Optimalisasi Digitalisasi UMKM Tahun 2021”.
Dalam kesempatan itu, Sugeng menceritakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentunya sangat berdampak terhadap kinerja perekonomian, terutama sektor UMKM. "Selama PPKM Darurat Level 4 di Pulau Jawa Bali telah terjadi pengurangan aktivitas masyarakat dan usaha, sehingga menyebabkan penurunan pendapatan," bebernya.
Berkaca dari pengalaman itu, kata Sugeng, perlu dilakukan penguatan implementasi digitalisasi melalui keberadaan e-commerce. Pemerintah, kata dia, perlu melanjutkan fokus pengembangan infrastruktur, integrasi data, dan literasi. "Terutama untuk mendukung peningkatan teknologi pada UMKM, hal tersebut meningkatkan pula kelancaran distribusi perluasan pemasaran UMKM melalui platform digital," tandasnya.
Sebagai informasi, Rakorpusda TPID ini merupakan forum dikskusi antarpemangku kepentingan terkait sinkronisasi kebijakan Pusat-Daerah dalam upaya mencapai pertumbuhan ekonomi, serta pengendalian inflasi yang rendah dan stabil. "Rakorpusda ini juga merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Nasional TPID 25 Agustus 2021 beberapa waktu lalu yang dipimpin dan ditutup langsung oleh Presiden Jokowi," ungkap Sugeng di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Untuk itu, Sugeng pun mengingatkan kembali amanat Presiden Joko Widodo pada Rakornas TPID, 25 Agustus 2021 lalu. Sesuai arahan Presiden itu, kata Sugeng, ada 3 hal yang perlu ditindaklanjuti pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas inflasi, serta mendukung pemulihan ekonomi daerah dan nasional.
Pertama, pemerintah bersama pemerintah daerah wajib menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga, terutama barang kebutuhan pokok, dengan mengatasi kendala produksi dan distribusi yang ada di daerah.
"Kedua, melanjutkan upaya pengendalian inflasi yang tidak hanya fokus pada stabilitas harga, tetapi juga proaktif mendorong sektor ekonomi yang tumbuh makin produktif dengan mendorong peningkatan produktivitas petani dan nelayan, serta memperkuat sektor UMKM untuk bertahan dan naik kelas," imbuh Sugeng.
Ketiga, Sugeng melanjutkan, pemerintah bersama pemerintah daerah perlu bahu-membahu meningkatkan nilai tambah di sektor pertanian, sehingga memiliki kontribusi yang semakin besar dalam menggerakkan mesin pertumbuhan ekonomi. Upaya ini dapat ditempuh melalui penguatan kelembagaan petani, memperluas akses pemasaran dengan pemanfaatan teknologi, termasuk platform digital. Upaya berikutnya yaitu dengan melakukan optimalisasi penyaluran KUR Pertanian, termasuk menyesuaikan dengan karakteristik usaha pertanian, serta melakukan pendampingan yang intensif kepada pelaku usaha pertanian.
Pada Rakorpusda ini, Sugeng juga sempat menguraikan soal peran dari TPID. Pertama, kata dia, TPID berperan dalam merumuskan kebijakan yang akan ditempuh terkait dengan pengendalian inflasi. Kedua, memantau dan mengevaluasi atas efektivitas kebijakan yang diambil terkait dengan pengendalian inflasi di daerah. "Ketiga, menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Sugeng.
Lebih lanjut, keempat, TPID berperan dalam mengantisipasi gejolak harga pangan pada saat hari raya besar. “Kelima, melakukan analisis perekonomian daerah yang dapat menganggu kestabilan harga dan keterjangkauan barang dan jasa," urai Sugeng.
Rakorpusda Tahun 2021 ini dihadiri oleh TPID dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Adapun narasumber yang hadir berasal dari berbagai instansi, di antaranya: Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Bangda Kemendagri; Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian; Direktorat Keuangan Negara dan Analisis Moneter Kementerian PPN/Bappenas; Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia; Guru Besar Universitas Lampung; serta perwakilan Perwiratama Group. [PK]