DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah persoalan gugurnya Anita dalam tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh, kini publik kembali menyoroti satu nama lain, yakni Ramli, S.Sos., M.Kes., yang masih dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan proses seleksi untuk jabatan strategis, termasuk Dinas Kesehatan Aceh.
Isu tersebut muncul karena Ramli merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Kadispora) Kota Lhokseumawe yang sebelumnya sempat dipanggil aparat penegak hukum terkait penyelidikan dana hibah KONI. Ia juga diberhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Lhokseumawe pada Oktober 2025.
Sejumlah kalangan mempertanyakan konsistensi Panitia Seleksi (Pansel) JPT Aceh. Pasalnya, jika Anita dinyatakan gugur dan tidak bisa melanjutkan tahapan seleksi, mengapa Ramli tetap dinyatakan lolos administrasi.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh, T. Setia Budi, menegaskan bahwa Pansel bekerja berdasarkan prinsip hukum dan ketentuan administrasi yang berlaku secara nasional.
“Yang kami periksa itu adalah administrasi. Format dan dokumen yang disiapkan oleh pemerintah pusat menjadi rujukan utama,” kata Setia Budi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, pemanggilan seseorang oleh aparat penegak hukum tidak serta-merta dapat dijadikan dasar menggugurkan peserta seleksi, selama yang bersangkutan tidak berstatus tersangka, terdakwa, atau pernah dijatuhi hukuman pidana.
“Apakah dia pernah dipanggil aparat hukum? Ya, pernah. Tapi apakah itu berlanjut ke pengadilan? Tidak. Apakah ada putusan? Tidak. Apakah yang bersangkutan pernah dihukum dan tercatat di data kepenjaraan? Tidak ada,” tegasnya.
Ia menekankan, dalam seleksi JPT, Pansel berpegang pada asas praduga tak bersalah. “Kalau hanya karena pernah dipanggil aparat hukum lalu langsung kita nyatakan bersalah, itu justru penzaliman. Unsur keadilan dan kemanusiaan tidak ada di situ,” ujarnya.
Setia Budi menjelaskan, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran administrasi dalam dokumen yang disampaikan Ramli. Oleh karena itu, Pansel tidak memiliki dasar hukum untuk menggugurkan yang bersangkutan.
“Kalau suatu saat nanti terbukti bersalah dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tentu itu akan menjadi pertimbangan serius. Tapi sekarang, secara administrasi, tidak ada yang salah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa lolosnya tahapan seleksi tidak otomatis menjamin seseorang akan dilantik.
"Nanti siapa yang akan dipilih tetap menjadi kewenangan gubernur. Pansel hanya menyeleksi berdasarkan kompetensi, integritas administrasi, dan hasil penilaian,” jelasnya.
Sebelumnya, Ramli sempat menjadi perhatian publik setelah diberhentikan dari jabatan Kadispora Lhokseumawe oleh Wali Kota Sayuti Abubakar pada Oktober 2025. Ia juga dikabarkan dipanggil Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terkait klarifikasi dana hibah KONI tahun anggaran 2023. [nh]