kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Pilkada akan diselenggarakan di Kota Langsa.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Pilkada akan diselenggarakan di Kota Langsa.

Senin, 08 Maret 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Gambar Ilustrasi

Gambar Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Langsa - Pihak Dewan Perwakilan Rakayat Aceh (DPRA) berencana akan menggelar Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Berdasarkan informasi yang Dialeksis.com peroleh, kegiatan ini akan di selenggarakan besok, pada hari Selasa, tanggal 9 Maret 2021, pukul 10:00 WIB dan bertempat di Aula Cakradonya DPKD Kota Langsa.

Baca juga : Anggota DPRA Jumpai Peserta Aksi, Nyatakan Siap Tampung Tuntutan

Para Peserta yang direncanakan akan menghadiri kegiatan ini antara lain, Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR Aceh, Asisten I Sekda Aceh, Kabiro Tapem, Kabiro Hukum dan Kaban Kesbangpol, Bupati/ Walikota se-Aceh, Ketua DPRK se-Aceh, Pimpinan Komisi A DPRK se Aceh, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh, KIP Kab/ Kota se-Aceh, Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setdakab se-Aceh, Dekan FH dan Fisip PTN/ PTS se-Aceh, dan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda