Beranda / Berita / Aceh / Raqan Cambuk Rentenir, Niat Mulia Walikota Banda Aceh dan Tangan Terbuka DPRK

Raqan Cambuk Rentenir, Niat Mulia Walikota Banda Aceh dan Tangan Terbuka DPRK

Kamis, 31 Desember 2020 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad [IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rentenir atau yang disebut tengkulak merupakan segerombolan orang yang memberi pinjaman uang secara tidak resmi dengan bunga tinggi.

Biasanya, rentenir ini bergerak atau memberi pinjaman uang tidak melalui lembaga resmi seperti bank atau lembaga peminjaman uang lainnya, dan apabila si peminjam telat membayar maka akan dipukuli atau dipermalukan.

Perspektif meminjam uang kepada rentenir menurut prinsip syariah hukumnya riba. Karena uang yang dibayarkan ditambah lagi dengan bunga tambahan sehingga utang yang terbayarkan tidak sesuai dengan nominal awal yang dipinjam.

Praktik rentenir sangat berbahaya bagi masyarakat. Apalagi di tengah kondisi sulitnya ekonomi masyarakat selama pandemi, para rentenir ini gencar menyusup di tengah-tengah masyarakat dengan mengiming-imingi pinjaman uang secara mudah dan cepat tetapi dengan bunga yang besar.

Di Banda Aceh, kasus rentenir kian marak terjadi. Banyaknya peredaran Short Massage Service (SMS) dikalangan masyarakat Banda Aceh menjadi bukti bahwa praktik rentenir masih terjadi di ibu kota Aceh.

Banyak yang telah menjadi korban, salah satunya adalah Nina, korban rentenir sebagaimana yang telah diceritakan dalam rubik indepth Dialeksis.com dengan judul 'Jalan Sunyi Korban Rentenir di Ibu Kota.'

Sebelumnya, Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman telah menulis buku yang berjudul 'Ala Aminullah Perangi Rentenir.' Dalam buku itu, Aminullah menjelaskan bagaimana caranya meracik strategi dalam perang melawan riba.

Kemudian, baru-baru ini dikabarkan bahwa Walikota Banda Aceh sedang mengusulkan sebuah Rancangan Qanun (Raqan) sebagai tindakan lanjutan untuk wilayah Banda Aceh yang terbebas dengan praktik jahanam itu.

Kabarnya, Aminullah akan segera mengusulkan rancangan qanun itu ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh serta mengusulkan pemberian hukuman cambuk bagi pelaku rentenir di Banda Aceh.

Sementara itu, pihak DPRK sendiri membuka pintu lebar-lebar bagi Aminullah untuk mengajukan rancangan tersebut. Hal itu sebagaimana yang dikonfirmasi oleh Dialeksis.com dengan salah satu anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad.

Ia berujar, pihaknya akan menyambut baik dengan gagasan dari Aminullah terhadap usulan raqan ke pihak DPRK Banda Aceh. 

"Kita malah sangat mendukung inisiatif pak Amin inginkan yang rencananya ingin membuat qanun tersebut," ujar Tuanku kepada Dialeksis.com, Rabu (30/12/2020).

Ia menyatakan, qanun tentang pelarangan rentenir di Banda Aceh merupakan hal yang mendesak dan perlu segera diimplementasikan.

"Karena sebaimana yang kita ketahui, banyak masyarakat kita saat ini yang terjerat dengan rentenir. Awalnya ingin membangun usaha demi maju tapi malah terjebak hingga usahanya ada yang hancur lebur," jelasnya.

Anggota DPRK itu menyarakan masyarakat Banda Aceh untuk beralih ke Lembaga keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah dalam meminta pinjaman atau kredit. Karena lembaga itu telah terverifikasi dan jawaban solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk membangun usaha.

Ia berpesan kepada Aminullah, pihaknya akan menyambut baik niat mulia walikota Banda Aceh dengan tindakannya untuk memerangi rentenir lewat jalur hukum.

"Bicara tentang semangat untuk memberantas rentenir, kita dari legislatif sangat sepakat dengan walikota tentang bagaimana caranya bisa memberantas rentenir di Banda Aceh," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda