Ratusan Pejabat Kejaksaan Dirotasi, Kajari Aceh Utara dan Abdya Diganti
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo mengeluarkan keputusan yang berisi pemberhentian dan pengangkatan 160 pejabat baru dilingkungan Kejaksaan Agung RI.
Dari 160 pejabat yang dirotasi itu, terdapat sejumlah pejabat kejaksaan yang mendapat penugasan ditempat yang baru setelah sebelumnya menjabat bidang tertentu di Kejari di Aceh.
Misalnya, Kajari Abdya Abdul Kadir, SH, MH dipindah ke Kabupaten Belitung Timur sebagai Kajari Belitung Timur. Posisi Kepala Kejaksaan Abdya yang ditinggalkan Abdul Kadir diisi oleh Nilawati, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tata Usaha pada Kejati Aceh. Sementara itu jabatan yang ditinggalkan oleh Nilawati ditempati oleh Fauzal, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai jaksa fungsional pada jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus Kejagung RI.
Selanjutnya, Teuku Rahmatsyah, SH, MH yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, mendapat jabatan baru sebagai Kajari Pamekasan. Posisi yang ditinggalkan Teuku Rahmatsyah diisi oleh R Raharjo Yusuf Wibisono, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Banyumas.
Kajagung juga menunjuk Pipuk Firman Priyadi, SH, MH menjadi Kejari Aceh Utara. Dia sebelumnya menjabat asisten bidang pembinaan pada Kejati Jambi.
Selanjutnya Muhammad Anshar Wahyuddin, SH, MH yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejati Sumatera Barat ditunjuk Kejagung RI menjadi Kejari Simeulu. Seperti yang diketahui, posisi Kejari Simeulu ini sendiri dalam keadaan lowong dimana Kejari sebelumnya Abdul Kahar Muzakkir telah meninggal dunia.