Ratusan Petani di Aceh Utara Tolak Traktor Pemanen Padi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Ratusan petani di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menolak traktor pemanen padi (combine harvester) yang didatangkan ke sawah desa mereka, karena kehadiran alat tersebut membuat petani di daerahnya menganggur.
"Kami menolak mesin panen padi ini, karena dapat menyebabkan para petani di gampong kami menganggur," kata T Najamuddin, koordinator urusan dalam penolakan traktor panen itu di Desa Meunasah Geudong, Kamis (22/2).
Dikatakan, bila panen padi yang sedang berlangsung di desanya itu diambil alih mesin traktor panen, maka para petani yang selama ini bekerja menjadi buruh harian lepas akan kehilangan pekerjaannya.
"Atas dasar itulah penolakan kami lakukan. Dengan harapan, para pemuda dan kaum ibu-ibu yang selama ini mengandalkan upah selama penen berlangsung untuk mencukupi keutuhan hidup, tidak menganggur," sebut Najamuddin.
Lebih lanjut Najamuddin mengatakan, penolakan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dalam sebuah musyawarah di meunasah desa itu pada Senin (19/2) malam.
Dalam rapat tersebut, kata Najamuddin lagi, siapa saja yang mendatangkan mesin pemanen padi ini akan mendapat sanksi Rp10 juta.
Seorang petani lainnya Jamaluddin menyebutkan, jika traktor pemanen padi tersebut mengambil alih pekerjaan mereka, maka para pekerja perontok, pemotong dan pengangkut padi akan menganggur.
"Saya sepakat mesin panen padi ini ditolak berdasarkan hasil keputusan bersama. Jika nantinya atau ke depan, para petani dapat menerima kehadiran mesin ini, maka saya rasa tidak ada persoalan lagi," sebutnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Baktiya Iptu Suparyo dihubungi terpisah mengatakan, di desa tersebut memang telah digelar sebuah rapat tentang larangan memanen padi dengan traktor panen tersebut.
"Sebanyak 326 warga menandatangani surat larangan memotong padi menggunakan mesin tersebut," katanya. (Antara)