Rekanan Pekerja Pembangunan Gedung Perpustakaan Bireuen Abaikan K3
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Pekerja dari rekanan Cv. Gunung Agung Jaya saat memasang GRC Panel tanpa memasang safety pada Sabtu (19/10/2024). [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Rekanan pelaksana pembangunan gedung perpustakaan di bawah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bireuen total anggaran Rp9,9 miliar mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
Amatan Dialeksis.com proyek yang dikerjakan Cv. Gunung Agung Jaya rekanan pelaksana Erwin mengabaikan K3, dimana terlihat para pekerja tidak memakai alat safety (Pelindung) saat melakukan pemasangan Glassfibre Rainforced Cement (GRC) Panel depan di gedung perpustakaan yang sedang dibangun tersebut.
Secara regulasi hukum, Setiap perusahaan wajib menerapkan K3. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9/PER/M/2008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
Berdasarkan data yang diperoleh Dialeksis.com sejumlah temuan BPK RI di Kabupaten Bireuen ditemukan sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek Pemerintah di Bireuen belum sepenuhnya menerapkan K3.
Jika Cv Gunung Agung Jaya tak menerapkan K3, tentu menambah daftar panjang perusahaan yang tak mematuhi peringatan yang sudah diwanti-wanti oleh BPK RI.
Rekanan pelaksana proyek tersebut Erwin sudah dilakukan konfirmasi oleh Dialeksis.com melalui pesan WhatsApp, dihubungi tak mengangkat, begitu juga pesan yang dikirim tak dibalas
Hingga berita ini dipublikasi, Dialeksis.com belum terhubung dengan PPTK Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bireuen. Apakah mereka akan menegur pihak rekanan yang mengabaikan K3? [faj]