Rektor Unsyiah : Nizarli Tak Melengkapi Syarat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof. Dr. Ir. Samsul Rizal, M.Eng Senin, 2 Juli 2018 menyebutkan hingga kini berkas Nizarli belum bisa di proses, "Karena Nizarli tidak melengkapi syarat - syarat yang diperlukan," sebut Samsul Rizal.
Sementara itu saat memberi jawab di DPRA, Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah Senin 2 Juli 2018 menyebutkan bahwa hingga kini masih dilakukan proses legalitas Nizarli sebagai Kepala ULP Aceh.
Pesan serupa terkait Nizarli juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Jalaluddin, namun sikap binggung ditunjukkan Jalaluddin "katanya masih diurus,?" ucap Jalaludin kepada dialeksis.com
Sementara itu yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Rabu (6/6/2018) sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Gubernur Aceh dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa/Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Ir.Nizarli,M.Eng.
Gugatan tersebut diajukan karena gubernur tidak mengindahkan somasi yang dikirim pada 14 Mei lalu meminta gubernur untuk mencopot Ir Nizarli, M.Eng dari Kepala ULP karena tidak meÂmenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang salah satu persyaratan pentingnya adalah surat izin dari Rektor Unsyiah selaku atasan dari Nizarli di Kampus Unsyiah.(j)