Remaja Asal Pidie Ditangkap Polres Lhokseumawe, Diduga Perkosa Anak Di Bawah Umur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi pencabulan. [Foto: Suara.com/Iqbal Asaputro]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Seorang remaja FA (17) asal Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, diringkus Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, diduga melakukan pencabulan terhadap SI berusia 15 tahun.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Dialeksisi.com mengungkapkan kejadian itu dialami korban pada selasa 13 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB.
“Saat itu FA mengajak korban ke salah satu kamar mandi yang berada di sekolah korban. Setelah berada di kamar mandi, tersangka langsung memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya tersebut, FA langsung meninggalkan korban,” kata Kasat Senin (16/1/2023).
Kejadian itu diketahui, saat itu ada salah satu saksi melihat pelaku keluar dari kamar mandi wanita. Kemudian, saksi langsung mendekat dan melihat korban sedang menangis, kemudian dibawa ke ruang guru untuk ditanyai apa yang telah korban lakukan bersama FA.
Setelah mendengar keterangan dari korban, Sebut Zeska, saksi menghubungi keluarga korban dan menceritakan peristiwa yang dialami SI. Akibat kejadian itu, korban yang juga mengalami trauma dan selanjut membuat laporan ke Polisi.
"Barang bukti yang diamankan satu unit becak gerobak martel. FA disangkakan Pasal 46 subs 47 jo 48 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan," jelas AKP Zeska Julian Taruna Wijaya. [RG]
- Babak Baru Sidang Tipikor Pengadaan Tawas SPAM Tirta Mon Mata Kabupaten Aceh Jaya, Ini Jawaban Terdakwa
- Pembunuh Bocah untuk Jual Organ Dipastikan Sudah Dewasa, Terancam Hukuman Mati
- Tak Terima Kena Bogem Saat Lerai Pertengkaran, IRT Lapor ke Polres Simeulue
- Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Empat Perkara di Aceh Melalui Restorative Justice