Rencana Perpanjang Konversi Bank Konvensional ke 2026, Begini Respon BRIsyariah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah dikabarkan berencana mengajukan perubahan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ke DPRA.
Hal ini sebagaimana termuat dalam konsep surat Pemprov Aceh yang beredar, salah satu poinnya mengajukan skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga 2026.
Sekretaris Perusahaan BRIsyariah, Mulyatno Rachmanto mengatakan, pihaknya siap mendukung kebijakan penerapan Qanun LKS sejak pertama kali diundangkan.
"Pada dasarnya kami siap mendukung Pemerintah dan masyarakat Aceh dalam penyediaan layanan transaksi syariah. Semenjak Qanun LKS ini pertama kali diundangkan, kami telah melakukan persiapan dan implementasi," ujar Mulyatno Rachmanto melalui pesan tertulis kepada Dialeksis.com, Minggu (27/12/2020).
Saat ditanya mengenai wacana perpanjangan konversi bank konvensional dari yang awalnya 4 Januari 2022 menjadi 2026, Mulyatno belum merespon rencana kebijakan tersebut.
- Alumni: IPDN Aceh Penting untuk Siapkan Kader Dalam Rangka Implementasi UUPA
- IKADI Aceh: Gubernur Jangan Ragu Lagi untuk Mengimplementasikan Qanun LKS
- Pelantikan Pengurus PD- IPHI Gayo Lues, Muhammad Amru: Ini Tempat Untuk Beramal Mulia
- Makhyaruddin Yusuf Terpilih sebagai Ketum DPW PKS Aceh Periode 2020-2025