Beranda / Berita / Aceh / Rencana Revisi Qanun LKS, Dr Nasrul Zaman: DPRA dan Pj Gubernur Salah Kaprah

Rencana Revisi Qanun LKS, Dr Nasrul Zaman: DPRA dan Pj Gubernur Salah Kaprah

Sabtu, 13 Mei 2023 23:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Pengamat kebijakan publik Dr Nasrul Zaman


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat kebijakan publik Dr Nasrul Zaman menilai upaya yang dilakukan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) salah kaprah. 

Menurut Dr Nasrul, respon cepat DPRA dan Pemerintah Aceh terhadap persoalan transaksi keuangan di BSI menunjukkan bahwa tidak memiliki kemampuan yang cukup dan cenderung kurang sigap dalam mengatasi masalah transaksi keuangan yang terjadi di BSI.

“Respon yang buru-buru tersebut menunjukkan kalau pemerintah Aceh tidak mampu dan gagap menjawab persoalan transaksi keuangan di BSI. DPRA dan Pj Gubernur jangan salah kaprah,” kata Dr Nasrul, kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (13/5/2023).

“Dalam hal ini yang salah adalah BSI bukan Qanun LKS maka tidak patut yg didorong kemudian adalah revisi Qanun LKS,” tambah Dr Nasrul.

Lebih lanjut kata Dr Nasrul mengatakan, belum tentu dengan revisi Qanun LKS tersebut transaksi keuangan di BSI akan dipastikan berjalan lancar dan tak pernah error lagi.

Seharusnya kata Nasrul, Pemerintah Aceh memanggil manajemen BSI dan mempertanyakan persoalan yang dialami sehinga berakibat kerugian nasabah.

“Pemerintah Aceh bisa memberikan insentif bagi bank syariah lainnya baik milik swasta maupun BUMN untuk masuk Aceh sehingga BSI dan Bank Syari'ah Aceh bukan lagi dua pemain utama keuangan di Aceh”.

“Kita tidak mau Pemerintah Aceh masuk dalam skenario global yang memang tidak menyukai sistem keuangan syariah berjalan pada suatu negeri, dan dari info yang ada bahwa sistem keuangan BSI di hack itu merupakan tindakan bayaran dari kelompok kapitalis sekuler untuk menyudutkan BSI dan memperlemah posisi keuangan syariah di Aceh,” katanya.

“Semua kita tahu bahwa jika sistem keuangan syariah sekarang sedang mengalami konstraksi positif di berbagai belahan dunia maju seperti Eropa, Inggris, Jepang, Korea dan Rusia,” katanya.

“Jadi aneh rasanya kita yang memulai kita pula yang mengakhiri. Harapan saya Pemerintah Aceh segera membatalkan rencana revisi Qanun LKS tersebut dan segera mengundang semua perbankan syariah dalam dan luar negeri untuk masuk ke Aceh,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda