Residivis di Aceh Kembali Lakukan Pencurian Sejumlah Barang Elektronik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Sejumlah barang bukti hasil pencurian [Foto: Auliana Rizky/Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang residivis yang berinisial YS (39 TH) melakukan pencurian dan penggelapan sejumlah barang elektronik.
Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman di Rutan Kajhu dalam perkara pencurian sepeda motor dengan masa hukuman kurungan selama 2 tahun penjara, namun ia mendapatkan asimilasi dan bebas pada bulan Oktober 2020.
Kemudian, pada hari Minggu, 17 Januari 2021, ia ditangkap lagi sekira pukul 19.55 WIB di pinggir jalan Sultan Alaidin Johansyah, Neusu, Kecamatan Baiturrahman kota Banda Aceh.
Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha menunjukkan sejumlah barang bukti pencurian dan penggelapan diantaranya, 1 unit HP VIVO Y50 warna hitam, 1 unit HP Xiomi 5 X warna hitam, 1 unit HP Samsung A 80 warna hitam, 1 lembar STNK mobil brio, dan 1 unit kunci mobil brio. Sementara itu, alat bantu yang digunakan pelaku yaitu 1 unit sepeda motor honda beat warna merah putih.
"Motor ini masih dalam penyelidikan, kita belum tahu apakah itu hasil curian atau bukan," jelas Ryan saat konferensi Pers, Rabu (20/1/2021)
"Motif dia tadi sudah saya tanyakan juga sekali lagi kepada yang bersangkutan, katanya faktor ekonomi," jelasnya.
Sementara itu, hukuman yang diterapkan kepada terdakwa, pasal 362 KUHP JO 372 tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Namun, perbuatannya tersebut sudah berulang kali, mestinya ia mendapatkan asimilasi dan ia belajar dari situ, bisa mencari rezeki yang halal," pungkasnya.