DIALEKSIS.COM | Aceh - Ahli hukum dan pemerhati kebijakan publik, Dr. M Yasir Putra SH MH, menyoroti absennya Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 - 2029. Menurutnya, hal ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mencerminkan lemahnya posisi tawar politik Aceh di tingkat nasional.
“Ketua Forbes Aceh tidak boleh lepas tangan. Ini bukan soal teknis legislasi, tapi soal martabat politik Aceh. Jika revisi UUPA tidak dianggap prioritas nasional, maka kita kehilangan momentum untuk memperbaiki kelembagaan otonomi yang sudah lama stagnan,” tegas Yasir dalam pernyataan tertulisnya kepada Dialeksis, Rabu (10/9/2025).
Yasir menjelaskan bahwa Prolegnas Prioritas 2025 - 2029 merupakan daftar RUU terencana hasil kesepakatan DPR RI, Presiden, dan DPD. Karena Revisi UUPA tidak masuk dalam daftar tersebut, maka pembahasannya hanya bisa dilakukan jika ada inisiatif politik khusus dari pusat maupun DPR/DPD RI.
“Ini berbeda dengan Prolegnas Kumulatif Terbuka, yang memungkinkan RUU dibahas langsung jika memenuhi syarat tertentu, seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi dalam kasus UUPA, tidak ada putusan MK yang memerintahkan revisi. Artinya, jalur hukum pun belum terbuka,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa absennya Revisi UUPA dalam Prolegnas Prioritas menunjukkan bahwa aspirasi Aceh belum mendapat perhatian serius dari pusat. Padahal, UUPA adalah turunan langsung dari MoU Helsinki 2005 yang menjadi fondasi perdamaian dan otonomi Aceh.
“Kalau kita biarkan ini berlalu tanpa konsolidasi politik, maka Aceh akan terus terjebak dalam status quo kelembagaan. Forbes Aceh, DPRA, dan Pemerintah Daerah harus segera menyusun strategi lobi yang terukur dan terkoordinasi. Jangan sampai revisi UUPA terus tertunda karena kita sendiri tidak bersatu,” tutup Yasir.
Sebagai informasi, Prolegnas Kumulatif Terbuka hanya mencakup RUU yang bersifat responsif terhadap kondisi darurat, putusan MK, atau kebutuhan hukum mendesak. Tanpa dasar hukum yang kuat, revisi UUPA tidak masuk katagori ini secara otomatis. []