Rotasi AKD, Pengamat: Jangan Hanya Ganti Bungkus
Font: Ukuran: - +
Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah fraksi di DPRA melakukan perombakan Alat kelengkapan Dewan (AKD). Setelah Partai Aceh dan PAN, dikabarkan menyusul partai lain yaitu Demokrat dan Golkar.
Pengamat politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada kepada media mengatakan rotasi ini selain memang amanah tatib DPRA, juga secara politik masyarakat berharap rotasi AKD dapat membawa dampak signifikan dan warna baru di DPRA.
“Terkait Maraknya partai politik yang ada di DPRA melakukan rotasi terhadap alat kelengkapan dewan (AKD), masyarakat tentu berharap rotasi ini dapat memberikan suasana baru serta dinamika internal politik DPRA yang lebih baik. Apalagi kita melihat ada fraksi baru di inisasi Nasdem, yaitu fraksi Aceh duek pakat (ADP). Hal ini menunjukan akan adanya dinamika berbeda di DPRA. Tentunya dinamika ini diharapkan dapat menjadi keuntungan positif bagi banyak pihak untuk memberi masukan konstruktif bagi kepentingan publik Aceh,“ ujar Aryos kepada media, Minggu (20/3/2022).
Menurut Aryos, rotasi ini wajar dalam rangka menjalankan tata tertib (tatib) DPRA, dimana disebutkan periodesasi alat kelengkapan dewan (AKD) maksimal 2,5 tahun dan setelah itu wajib dirotasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Turunannya, Peraturan DPR Aceh No: 1 tahun 2019, tentang tata tertib (Tatib). pada Bab IV, mulai Pasal 59 hingga Pasal 76 yang mengatur tentang AKD DPR Aceh.
Aryos memberi catatan penting yang perlu dicermati. Meski dengan adanya rotasi AKD akan memberikan satu arah baru dalam interaksi lintas partai, yang nantinya akan saling memberikan warna dalam dinamika parlemen Aceh. Namun perlu menjadi catatan apakah rotasi AKD ini dapat membawa dampak signifikan bagi DPRA kedepan.
“Menjadi catatan penting, apakah dengan rotasi AKD ini akan menjadikan kepemimpinan DPRA lebih baik dibandingkan sebelumnya. Jangan sampai hanya berubah bungkus saja namun secara substansial kinerja AKD yang sudah dirotasi tidak memberikan dampak signifikan bagi publik Aceh,” pungkasnya. []