Rp 99 Triliun Dikucurkan untuk Ketahanan Pangan Nasional 2021, Pemerintah Aceh Harus Tanggap
Font: Ukuran: - +
Akademisi Fakultas Pertanian Unsyiah, T Saiful Bahri. [IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penguatan ketahanan pangan tetap menjadi prioritas dalam alokasi anggaran pendapatan belanja negara tahun depan. Dia menyebutkan, sebanyak Rp 99 triliun bakal dialokasikan untuk menjamin pangan nasional dalam kondisi aman.
Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) sekaligus Sekjen Ikatan Keluarga dan Alumni Sosial Ekonomi Pertanian Unsyiah, T Saiful Bahri mengatakan, kebijakan ini tentu sangat baik dan sangat urgent dalam upaya penguatan ketahanan pangan.
"Provinsi Aceh yang merupakan salah satu penyumbang produksi ke 8 terbesar di Indonesi dengan kontribusi sekitar 3 persen dari jumlah produksi nasional," ungkap Saiful kepada Dialeksis.com, Kamis (19/11/2020).
"Sebagai daerah penghasil pangan tentu pemerintah Aceh harus tanggap dan cerdas dalam menanggapi kebijakan ini, terutama pada memastikan bahwa SKPA terkait harus pro aktif dalam menyusun program usulan yang baik dan cepat," tambahnya.
Saiful melanjutkan, beberapa hal yang terpotret dalam menunjang ketahanan dan peningkatan ketahanan pangan di Aceh seperti pada penyediaan infrastruktur pertanian yang antara lain bangunan irigasi dan saluran irigasi belum mampu menjangkau areal persawahan di Aceh yang mencapai 213.000 Ha dengan luas tanam mencapai 390.000 Ha, saluran drainase yang kerap merendam tanaman padi dimusim hujan di Aceh Utara misalnya.
"Selain itu, pada penyediaan sarana produksi juga mengalami kendala antara lain alokasi pupuk subsidi yang sangat rendah yaitu kurang dari 40 persen dari kebutuhan usahatani yang diusahakan petani dan mengakibatkan turunnya kesejahteraan petani yang ditunjukkan oleh rendahnya NTP disubsektor tanaman pangan yang kurang dari 100 akibat harga tebus pupuk yang tinggi," jelas Saiful.
"Kemudian ketersediaan benih dan bibit unggul yang harus dipastikan cukup dan terdistribusi secara merata dan adil," tambah Akademisi Fakultas Pertanian Unsyiah itu.
Ia melanjutkan, perlindungan petani, antara lain yang dilakukan oleh pemerinta melalui Asurasi Pertanian baik Asuransi Usahatani Tanaman Padi (AUTP) dan Asuransi Usahatani Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) pada tahun 2021 akan mengalami hambatan dalam pelaksanaan terkait dengan pemberlakukan Qanun No 1 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dimana pada tahun 2021 lembaga keuangan baik bank maupun non Bank telah harus berbasis Syariah tidak terkeculi lembaga Asuransi.
"Sebagaimana kita ketahui, sejak tahun 2016 Asuransi Jasindo mendapat penugasan untuk menjadi penyedia Asuransi pertanian baik AUTP maupuan AUTS/K, dengan Qanun tersebut maka operasional Jasindo konvensional tidak lagi beroperasi di Aceh pada Tahun 2021 sementara Jasindo Syariah belum memilik SKIM Asuransi Pertanian Syariah," jelas Saiful.
Hal ini, lanjutnya, perlu ada upaya khusus dari Pemerintah Aceh agara dikeluarkan kebijakan menteri Pertanian dan Menteri BUMN dalam hal agar keberlanjutan Asuransi Pertanian tetap dapat dinikmati oleh Petani Aceh dengan penugasan agar PT Jasindo menyediakan SKIM Asuransi Pertanian Syariah.
"Hal ini juga akan sama halnya dengan penyaluran KUR yang sangat diharapkan oleh petani untuk kebutuhan modal usaha," pungkasnya.