Rabu, 05 November 2025
Beranda / Berita / Aceh / Rusak 4 Gadis Di Bawah Umur, Polisi Amankan Seorang Kakek

Rusak 4 Gadis Di Bawah Umur, Polisi Amankan Seorang Kakek

Rabu, 05 November 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Lelaki berumur 54 tahun warga Aceh Tengah ini sudah punya istri dan 3 orang anak. Namun dia tega melampiaskan nafsu seksualnya kepada gadis dibawah umur. Ada 4 gadis berumur 8 tahun sampai 11 tahun yang sudah menjadi korban.

Tidak tertutup kemungkinan ada lagi tambahan korban yang mahkotanya sudah direnggut lelaki ini. Perbuatanya sudah berlangsung sejak tahun 2024. Ahirnya sang kakek ini diringkus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Korban berumur 8 tahun ada tiga orang, satu berumur 11 tahun. Hasil visum, kegadisan tiga anak perempuan sudah sobek,” sebut Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhammad Taufiq, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, dalam keterangan Pers, Rabu (05/11/2025) di Mapolres setempat.

Pelaku diamankan pada ahir Oktober 2025. Hasil pengembangan pihak penyidik, terungkap sudah 4 korban gadis di bawah umur yang menjadi pemuas nafsu pelaku.

“Kita akan kembangkan dan dalami lagi, apakah ada korban lainya. Kita juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan agar perkara ini secepatnya bisa dilimpahkan,” jelas Kapolres.

Lelaki menjelang kepala enam ini, sudah layak dipanggil “kakek” dalam keteranganya kepada penyidik, dia suka dengan gadis dibawah umur. Perbuatanya telah membuat para korban kehilangan kegadisanya dan trauma ketika melihat lelaki.

Apakah pelaku punya ilmu hitam, sehingga tega melakukan perbuatan biadab ini, tanya wartawan. Pelaku yang diberikan Kapolres Aceh Tengah kesempatan untuk memberikan penjelasan, mengakui dia tidak punya ilmu hitam atau menuntut ilmu.

Namun pelaku mengakui pernah menjadi dukun menangani orang kesurupan, namun seiring perkembangan waktu, ilmu itu lama lama luntur. Apakah karena ilmunya luntur, lantas pelaku menodai gadis di bawah umur.

Mendapat pertanyaan ini pelaku enggan menjawabnya. Bahkan dia bersikukuh hanya ada 4 korban. Dia jawab semua pertanyaan wartawan bagaikan tanpa beban.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman mencapai 90 bulan sampai 200 bulan penjara.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI