DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Sebanyak 108 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan, Aceh, menerima Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri (RK IF) 1446H/2025M pada Jumat (28/3/2025).
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam acara yang dilaksanakan secara hybrid, baik secara langsung maupun virtual, yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Acara dimulai dengan penampilan grup Marawis Warga Binaan Lapas Cibinong yang memeriahkan suasana. Kemudian, Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan laporan dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi serta Remisi Hari Raya Nyepi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan SK Pemberian Remisi secara simbolis dan ditutup dengan pembacaan doa. Acara juga dimeriahkan oleh penampilan gerakan pramuka dari Warga Binaan Lapas Cibinong.
Dalam sambutannya, Agus Andrianto menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan atas pembinaan yang baik yang telah dijalani oleh Warga Binaan.
“Pemberian Remisi ini merupakan hadiah yang diberikan atas keaktifan warga binaan dalam proses pembinaan serta telah berkelakuan baik. Saya harap Remisi ini semakin memotivasi warga binaan untuk aktif dalam upaya pembinaan yang dilakukan oleh Lapas/Rutan,” sebut Agus.
Pada kesempatan yang sama, Rutan Tapaktuan yang mengikuti kegiatan secara virtual juga mengadakan prosesi penyerahan remisi kepada perwakilan Warga Binaan secara simbolis.
Kepala Rutan Tapaktuan, Ramli, didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan staf, menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini merupakan bukti keberhasilan pembinaan yang dilakukan di Rutan Tapaktuan.
“Pemberian Remisi ini mengindikasikan hasil pembinaan yang dilakukan berjalan dengan baik. Sesuai dengan komitmen kami, Rutan Tapaktuan akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan dengan menambah sarana dan fasilitas yang diperlukan,” kata Ramli dalam keterangan resmi yang diterima dialeksis.com.
Ia juga berharap bahwa dengan pemberian remisi ini, Warga Binaan akan semakin termotivasi untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembinaan yang ada di Lapas/Rutan.
Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Rutan Tapaktuan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai dengan lamanya mereka berada di Rutan. [red]