Saat Diisi Oleh PJ, Penyusunan RPJM Harus Identifikasi Capaian Pejabat Definitif
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 merupakan jawaban dari kekosongan Kepala Daerah untuk tahun 2022.
Kebijakan tersebut juga menjadi jawaban atas kekosongan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) karena berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah tahun 2022. Namun bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah?
Menjawab hal tersebut, Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Dr Syukriy Abdullah., SE., MSi menjelaskan, dalam konteks provinsi yang cakupan kerjanya se-Aceh, provinsi harus berkoordinasi dengan Bappeda Kabupaten/Kota.
Ia mengatakan, Bappeda Pemerintah Aceh harus mengidentifikasi apa saja program dan target kinerja yang sampai tahun 2022 masih belum tercapai.
“Itu yang menjadi landasan penyusunan RPJM yang baru, cek lagi Qanun RPJP-nya sampai tahun berapa, lalu jadikan patokan untuk menentukan capaian untuk target 2026 nanti,” ungkap Dr Syukriy kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Senin (17/1/2022).
Kemudian, lanjut dia, harus ada kesepakatan komitmen antara semua Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang ada di Pemerintah Aceh, karena yang mengerjakan RPJM adalah SKPA.
Selain itu, kata Dr Syukriy, SKPA harus bisa memastikan apa yang menjadi target selama empat tahun ke depan.
“SKPA harus kembali melihat rencana kerja dari 2022, apakah semua sudah tercapai. Kalau belum maka itu dulu yang harus mereka pastikan sehingga kebijakannya sudah sampai mana,” ungkapnya.
Namun, menurut Dr Syukriy, persoalan di Aceh terdapat pada Dana Otonomi Khusus (Otsus). Karena untuk tahun 2022, dapatnya satu persen. Sehingga dengan satu persen, prioritas yang harus dialokasikan harus benar-benar tepat sasaran.
“Jadi, itu yang harus ditelusuri dulu. Capaian dana Otsus yang ada sekarang itu berapa, porsi untuk 2023 berapa, sehingga di awal 2023 bisa dibuat titik,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, Pemerintah Aceh punya rencana Otsus seperti Grand Design. Maka penggunaan Otsus harus ditelaah lagi, dipelajari lagi, bagaimana pencapaian yang sudah ada sampai 2022 atau 2023.
“Jadi pijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) itu harus di RPJP, tapi itu harus dibicarakan juga dengan SKPA-nya,” pungkasnya.