Saat Pelantikan, Dewan Tamiang Dapat Pin Emas Senilai Rp5 Juta
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Sebanyak 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang direncanakan akan dilantik pada 9 September 2019 mendatang dan masing-masing anggota dewan akan mendapatkan satu stel jas dan pin emas senilai Rp5 juta.
Kabag Umum Sekretariat Dewan Aceh Tamiang, Zubir kepada Dialeksis.com menyebutkan, jas digunakan saat prosesi pelantikan anggota DPRK tersebut.
"Pemberian baju itu memang fasilitas yang harus diberikan ke anggota dewan. Itu sesuai peraturan pemerintah. Pin emas juga begitu. Nilainya Rp 5 juta sudah termasuk pajak," ujar Zubir, Kamis (29/08/2019).
Dia menjelaskan pengadaan baju dan pin emas itu sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
"Ini bagian dari kelengkapan pakaian dinas dan atribut DPRD," ujarnya.
Namun kata Zubir, ada yang mengganjal untuk pengadaan pin emas. Belakangan ini harga emas terus melambung hingga dikhawatirkan anggaran Rp 84 juta yang dialokasikan untuk pengadaan pin emas tidak mencukupi.
""Masing-masing anggota dewan sekitar dua mayam, sekarang (harganya) sekitar lima jutaan. Tidak akan cukup kalau pakai APBK murni," lanjut Zubir.
Upaya yang dilakukan saat ini Setwan Aceh Tamiang sudah memasukkan kembali usulan pengadaan pin emas itu ke RAPBK-P 2019 sebesar Rp 84 juta.
Bila usulan ini disetujui, Zubir memastikan pengadaan atribut ini bisa dipenuhi. "Kalau tidak disetujui, ya terpaksa ukurannya kita perkecil. Perlu diketahui ongkos pembuatannya juga mahal," ucapnya.(mhv)