Saat Wabah Corona, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh – Tidak kenal waktu dan keadaan, aksi kejahatan masih berlangsung saat negeri ini dilanda wabah corona. Dua pengedar sabu beraksi di Banda Aceh. Namun aksi mereka mengantarkanya ke penjara.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh saat negeri ini dicemaskan dengan Covid-19, menangkap dua pelaku pengedar sabu di kawasan Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
“Benar dua pelaku pengedar sabu di Punge Jurong sudah kita tangkap dan kini kasusnya sedang dikembangkan,” sebut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatres Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK, Kamis (02/04/2020) menjawab Dialeksis.com.
Menurut Boby, kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap, karena warga setempat memberikan informasi tentang adanya aksi kejahatan sabu. Tersangka HM, 36, warga setempat ditangkap petugas, ketika dia berada di pinggir jalan, sampung rumahnya.
Aksi penangkapan Rabu siang (1/04/2020) petugas berhasil mengamankan 0.18 gram sabu dari tersangka, serta turut disita sepeda motor dan handphone yang dipergunakan sebagai alat bantu kejahatan ini.
Setelah menangkap tersangka HM, sebut Boby, pihaknya mengembangkan kasus itu. Dari keterangan tersangka, dia mendapatkan barang haram ini dari temanya MI, 36, juga warga di kampung yang sama. Mendapat info ini, petugas bergerak cepat mengamankanya dalam hitungan jam.
Hasil pengembangan Satnarkoba ini, petugas mengamankan barang bukti seberat 5,56 gram. Barang bukti ini ditemukan di atas rumput, dekat kandang ayam milik pelaku MI. Petugas juga menyita handphone, serta sejumlah yang dan tidak ketinggalan sebuah timbangan digital.
Pengakuan pelaku MI, sabu itu dibelinya dari MIS, penduduk di Gampong Reubee, Padang Tiji, Pidie senilai Rp 3 juta. Satnarkoba Banda Aceh ini sudah menetapkan MIS sebagai DPO.
Dari pengembangan yang dilakukan penyidik, jelas Boby, kedua tersangka ini membeli sabu untuk dijual lagi kepada orang lain, dengan harapan akan mendapatkan keuntungan dari benda yang sudah resmi dilarang negara ini.
Kedua tersangka kini mendekam di “hotel prodeo” Polresta Banda Aceh. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Walau wabah melanda negeri ini, kami sebagai penegak hukum tetap melaksanakan tugas demi kenyamanan masyarakat. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu informasi,” sebut Boby. (baga)