Sahuti Pengakuan Presiden, KKR Laporkan Ribuan Kasus Pelanggaran HAM kepada Wali Nanggroe
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasisi (KKR) Aceh menyampaikan laporan temuan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di masa lalu kepada Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Al Haythar.
Temuan tersebut diharapkan segera mendapat pengakuan negara, melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), sebagaimana pengakuan terhadap tiga peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh yang telah diumumkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
“Laporan temuan KKR tersebut disampaikan pada pertemuan khusus dengan Wali Nanggroe, Selasa pagi, 14 Februari 2023, di Meuligoe Wali Nanggroe,” kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun MPA.
M. Nasir menjelaskan, dari KKR hadir langsung, Masthur Yahya SH, M.Hum (Ketua), yang didampingi para komisioner, anggota kelompok kerja, dan staf.
Sementara Wali Nanggroe, didampingi Staf Khusus Teuku Kamaruzzaman dan DR. M. Raviq.
“Salahsatu poin pertemuan dengan Wali Nanggroe hari ini adalah dalam rangka menyahuti pengakuan presiden terhadap tiga pelanggaran HAM berat di Aceh,” kata Masthur usai pertemuan.
Pada kesempatan itu, Masthur menyampaikan data-data kepada Wali Nanggroe, untuk kemudian diharapkan dapat dikomunikasikan ke berbagai pihak, agar kasus-kasus tersebut juga segera mendapat pengakuan dari negara, dalam hal ini adalah Presiden.
“Kita ingin ribuan data-data yang telah kita kumpulkan juga sepaket dengan tiga peristiwa pelanggaran HAM yang telah diakui Presiden, supaya tidak terjadi kecemburuan sosial sesama korban,” sebut Masthur.
Terkait tiga kasus pelanggaran HAM yang telah diakui Presiden, menurutnya, hal itu adalah suatu kemajuan, setelah sekian lama tidak pernah terdengar apapun hasil temuan-temuan dari Komnas HAM.
KKR Aceh telah menyiapkan diri, jika tim yang dibentuk presiden meminta data-data berikutnya. “Kita siap!” tegas Masthur.
Pasca pengakuan presiden beberapa waktu lalu, ada beberapa korban yang menanyakan kepada KKR Aceh, mengapa kasus-kasus lain tidak mendapatkan pengakuan serupa. “Kita sampaikan, bahwa presiden menggunakan data dari Komnas HAM, sedangkan data yang kita miliki lebih daripada itu jumlahnya, dan terus kita perjuangkan tindaklanjutnya,” kata Masthur.
Menanggapi pertemuan tersebut, M. Nasir mengatakan, Wali Nanggroe mengapresiasi apa yang telah dikerjakan KKR Aceh.
Bagi Wali Nanggroe, pertemuan dengan KKR menjadi penambah energi untuk terus memperjuangkan, agar kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, baik yang berat maupun yang ringan, untuk diselesaikan dengan baik dan segera.
“Ada ribuan data-data yang sudah dikumpulkan oleh KKR Aceh, dan itu diakui KKR sudah otentik. Kasus-kasus itu harus diikut sertakan (dalam pengakuan negara), insya Allah ini akan terus kita perjuangkan,” tegas Wali Nanggroe, sebagaimana disampaikan M. Nasir.
- Kepala BI Aceh Bersama Mitra Daerah Kawal Pertumbuhan Ekonomi Aceh agar Tetap Stabil
- Kadisnak Aceh Gelar Raker, Bahas Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadhan
- Angka Stunting Hingga Kemiskinan Kota Banda Aceh di Tangan PJ Walikota Bakri Siddiq
- Satu Pengungsi Rohingya di Ladong Meninggal, Polisi Sedang Selidiki Penyebabnya