Kamis, 08 Mei 2025
Beranda / Berita / Aceh / Saksi Kunci Cabut BAP, Kuasa Hukum H Mawardi Yakin Kliennya Akan Bebas

Saksi Kunci Cabut BAP, Kuasa Hukum H Mawardi Yakin Kliennya Akan Bebas

Rabu, 07 Mei 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Tim kuasa hukum H. Mawardi Basyah menyampaikan keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dan akan diputus bebas oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Pengadilan Negeri Meulaboh kembali menggelar sidang lanjutan pada Senin (5/5/2025), terkait perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh H. Mawardi Basyah, anggota DPRA periode 2024-2029. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebanyak enam orang saksi dihadirkan dalam sidang, termasuk di antaranya saksi korban, orang tua (ayah dan ibu) korban, dan tiga guru dari SD IT Teuku Umar, Meulaboh, tempat kejadian perkara diduga terjadi.

Dalam persidangan, fakta menarik muncul dari kesaksian Helma Suarni, seorang guru yang berada di lokasi kejadian. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak melihat terdakwa menampar korban seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak melihat Pak Mawardi menampar korban. Dan saya juga mencabut keterangan yang ada di BAP, karena saya tidak pernah menyatakan melihat penamparan tersebut saat diperiksa di kepolisian,” ujar Helma di hadapan majelis hakim.

Tidak hanya Helma, sejumlah saksi lainnya seperti ayah korban, ibu korban, dan dua guru lainnya juga menyatakan hal serupa. Mereka mengaku tidak melihat secara langsung tindakan penamparan yang dituduhkan terhadap H. Mawardi Basyah. Bahkan, saksi korban sendiri tidak menyebutkan adanya penamparan oleh terdakwa dalam kesaksiannya di persidangan.

Menanggapi jalannya sidang, tim kuasa hukum H. Mawardi Basyah menyampaikan keyakinan bahwa klien mereka tidak bersalah dan akan diputus bebas oleh majelis hakim.

“Sudah sangat terang dan jelas, tidak satu pun saksi yang menyatakan bahwa klien kami melakukan penamparan. Fakta ini terungkap langsung di persidangan,” ujar Akbar Dani Saputra, S.H., salah satu kuasa hukum terdakwa.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah melihat adanya kejanggalan dalam kasus ini. “Sejak awal kami sudah menilai bahwa kasus ini cenderung dipaksakan dan sarat kepentingan politis, mengingat posisi klien kami sebagai anggota DPRA aktif,” tambahnya.

Kuasa hukum juga mempertimbangkan akan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan ayah korban dan pihak lain yang terbukti memberikan keterangan palsu ke pihak kepolisian. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 242 Ayat 1 dan 2 KUHP,” tutup Hermanto, S.H., anggota tim kuasa hukum yang turut didampingi Murtadha, S.H; Muhammad Suhendra, S.H; dan Bobar Rahmad Nur, S.H.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian lanjutan dari pihak terdakwa. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes
hardiknas