Saksi Tak Hadir, Sidang Kasus Pungli di Pantai Cemara Ditunda
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang lanjutan kasus pungutan liar (Pungli) di Pantai Cemara Kapuk, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jantho, Rabu (23/2/2022) harus ditunda karena saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhadir.
Berdasarkan pantauan Dialeksis.com, Rabu (23/2/2022), Sidang lanjutan itu ditunda sekitar pukul 13.10. Sidang itu ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (9/3/2022).
Pada sidang sebelumnya, Putusan Majelis Hakim menolak keberatan dari pihak terdakwa. Menurut JPU, Shidqi Noer Salsa, SH, M.Kn putusan sela Majelis Hakim itu sudah tepat, dikarenakan Majelis Hakim melihat perkara ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shidqi Noer Salsa, SH, M.Kn pada sidang sebelumnya Rabu (16/2/2022) juga mengatakan, siap menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti pada sidang selanjutnya pada hari ini, Rabu (23/2/2022).
“Semua saksi dan barang bukti akan kami hadirkan di minggu depan tanggal 23 Februari 2022 pada sidang pembuktian. Saksi kan untuk mengkonfirmasi barang bukti juga. Akan kami panggil dan akan kami periksa minggu depan,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Yulfan SH saat dikonfirmasi secara langsung oleh Dialeksis.com mengatakan, akan mengikuti saja proses sampai JPU bisa menghadirkan saksi. “Kita ikuti saja prosesnya, sampai Jaksa bisa menghadirkan saksi,” ucapnya. [ftr]
- Eksepsi Terdakwa Pungli di Aceh Besar Ditolak, JPU: Putusan Majelis Hakim Sudah Tepat
- Pengadilan Negeri Jantho Tolak Eksepsi Terdakwa Pungli, Begini Respon Penasehat Hukum
- Majelis Hakim PN Jantho Tolak Eksepsi Terdakwa Pungli, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
- JPU Tolak Eksepsi: Diduga Ada Dalang Dibalik Kasus Pungli Di Aceh Besar