Sambut HUT Ke-20, BNNP Aceh Musnahkan Narkotika
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 14 Kg, dan narkoba jenis ganja seberat 16 Kg di halaman BNNP Aceh, Kamis (24/3/2022). [Foto: Achmad Nursalam/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Jantho - Dalam rangka penyambutan HUT ke-20, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di halaman BNNP Aceh, Aceh Besar, Kamis (24/3/2022).
Pemusnahan narkotika tersebut dijadikan sebagai wujud dari komitmen BNNP Aceh memberantas perkara narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ialah narkoba jenis sabu seberat 14 Kg, dan narkoba jenis ganja seberat 16 Kg.
Foto: Achmad Nursalam/Dialeksis.comKombes Pol Mirwazi juga mengatakan, pemusnahan narkotika ini merupakan pemusnahan perdana selama tahun 2022. Pihaknya juga mengaku optimis ke depan bisa memberantas kasus-kasus narkoba lainnya yang terjadi di Aceh.
“Ini pemusnahan pertama di tahun 2022. Ke depan kita akan optimis lagi untuk melakukan pemusnahan narkotika di Aceh,” ungkapnya.
Sementara itu, 5 orang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan.
“Para tersangka ini kita limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” pungkasnya. [AKH]