Sambut Pemilu 2024, ASN Pemerintah Aceh Ikrarkan Netralitas
Font: Ukuran: - +
Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, membacakan Ikrar Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 saat memimpin Apel Pagi di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh Senin (6/3/2023).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Aceh mengikrarkan netralitas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam apel pagi Senin, 6 Maret 2023, di Halaman Kantor Gubernur Aceh.
Ikrar netralitas ASN dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Bustami yang diikuti seluruh ASN peserta apel pagi.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Bustami disebutkan, saat ini sebagian tahapan pemilu sedang bergulir sebelum nanti tiba waktunya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubenur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Bustami mengatakan, berbagai kegiatan terkait Pemilu 2024 telah mulai terlihat saat ini. Partai-partai mulai berbenah memperkuat diri, lembaga penyelengara dan pengawas menjalankan tahapan, dan pemerintah ambil bagian dalam Pemilu 2024 sesuai kententuan undang-undang.
“Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga para
aparatur-nya tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” kata Bustami.
Ia menjelaskan, netralitas ASN secara tegas diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 2 disebutkan ‘Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas’.
“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.”
Lebih lanjut, Bustami mengatakan, netralitas ASN di Pemilu 2024 dapat diartikan sebagai tindakan tidak melibatkan diri, atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.
Pengalaman sebelumnya, kata Bustami, banyak hal yang dapat menjerat ASN dalam setiap Pemilu, karena kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta Pemilu.
“Misalnya ada ASN yang dipaksa berpihak memberikan dukungan politik disertai tekanan dan intimidasi, ada juga yang diam-diam menggalang dukungan politik,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan Bustami, pada Pemilu 2019, Bawaslu menemukan setidaknya terdapat 914 kasus pelanggaran netralitas ASN.
Sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukunganmelalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.
Untuk itu Bustami mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas dengan lebih bijak, terutama di tengah era digital saat ini.
“Karenanya, perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral.”