Beranda / Berita / Aceh / Sampai di Jakarta Ahmadi Jadi Tersangka

Sampai di Jakarta Ahmadi Jadi Tersangka

Rabu, 04 Juli 2018 23:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Ahmadi paling kiri sedang berada di Bandara SIM menuju gedung KPK di Jakarta. Foto - ist

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bupati Bener Meriah Ahmadi yang baru tiba di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan langsung jadi tersangka kasus suap yang melibatkan dirinya sebagai perantara.

Kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ahmadi di tangkap KPK bersama supir dan ajudannya pada Selasa (3/7/2018) di Bener Meriah, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bener Meriah, KPK membawa Ahmadi ke Banda Aceh Rabu (4/7/2018), pada pukul 18.15 wib Ahmadi diberangkat ke Jakarta bersama Teuku Saiful Bahri, Wiwit Rizka Fatkhurrahman, M.Alfin dengan menumpang pesawat batik Air ID6899.(j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda