Beranda / Berita / Aceh / Samsat Kota Lhokseumawe Akan Datangi Rumah Warga yang Belum Bayar Pajak Kendaraan

Samsat Kota Lhokseumawe Akan Datangi Rumah Warga yang Belum Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 02 Agustus 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana

Ilustrasi [Foto: dok. katadata]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas Samsat Kota Lhokseumawe jemput pajak Door to Door jelang dihapusnya data kendaraan penunggak pajak.

Informasi itu dikutip Dialeksis.com pada kanal Youtube Seputar Inews Aceh, Selasa (2/8/2022).

Kebijakan tersebut dilakukan karena banyaknya masyarakat Kota Lhokseumawe yang belum membayar pajak.

Pasca adanya wacana pemerintah untuk penghapusan identitas kendaraan bermotor jika menunggak pajak lebih dari dua tahun. Masyarakat pun memadati kantor Pelayanan Samsat Kota Lhokseumawe untuk mengurus terkait surat menyurat kendaraan masing-masing.

Tidak hanya itu, petugas pajak dari Samsat Kota Lhokseumawe akan mendatangi rumah warga dan perkantoran yang belum membayar pajak atau disebut sistem jemput bola 'Door to Door'.

Kepala UPTD Wilayah V BPKA Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir mengatakan, saat ini angka kendaraan yang telah membayar pajak sebanyak 28.739 ribu capai 21,66% dari jumlah potensi kendaraan yang ada di Kota Lhokseumawe yaitu 132. 680 unit.

Lanjutnya, bagi yang belum membayar pajak, pihaknya akan melakukan jemput pajak serta memberikan surat pemberitahuan pendataan subjek dan objek pajak kendaraan bermotor atau dokumen SPSOPKB sebagai pengingat para penunggak serta mensosialisasikan aturan dari Gubernur Aceh Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penagihan Pajak Aceh.

Selain Door to Door, pihaknya juga membuka gerai di warkop dan tempat keramaian lainnya. Ia juga menambahkan, hal ini untuk memberitahukan pada masyarakat menunggak pajak untuk segera menyelesaikan pajak pembayaran kendaraan yang menunggak tersebut.

"Tim akan turun menyebar di wilayah kerja Samsat Lhokseumawe," ucapnya.

Sebelumnya, jika wacana pemerintah akan menghapus identitas kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Maka wilayah Kota Lhokseumawe diperkirakan akan mencapai ribuan kendaraan atau 60% dari kendaraan yang ada akan dikenakan sanksi bahkan akan menjadi kendaraan bodong. [Auliana Rizky]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI