Sanusi : Larangan Penerbangan Itu keliru
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Larangan penerbangan pada hari pertama lebaran Idul Fitri dan Idul Adha di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), menurut Sanusi, aktifis pemerhati sosial, adalah kebijakan yang keliru.
"Saya tidak setuju dengan kebijakan tersebut, karena banyak masyarakat perantauan yang ingin pulang kedaerah dihari pertama lebaran dan seterusnya.," sebut Sanusi , pemerhati sosial di Banda Aceh, ketika memberikan keterangan ke media sedang menikmati kopi di salah satu warung Kawasan Lambarp, Aceh Besar, Sabtu (28/7/2019).
Menurut Sanusi, kebijakan Bupati Aceh Besar jangan sampai kebijakan itu menyulitkan masyarakat yang ingin pulang, terutama kaum perantauan seperti pelajar, mahasiswa, dan perantau lainnya. Apalagi hari raya Idul Adha waktu liburnya sangat singkat.
Sanusi menilai, alasan pemerintah melahirkan kebijakan itu juga kurang tepat, dengan dalih himbauan untuk menghormati pelaksanaan syariat Islam. Padahal itu tidak ada hubungannya, apalagi dengan alasan suara pesawat dapat mengganggu aktifitas takbiran.
"Saya menyarankan kepada pemerintah Aceh Besar dalam hal ini bupati, supaya membuat kebijakan lain yang lebih prioritas dan masuk akal. Apalagi Aceh Besar masih tertinggal dari banyak hal. Seharusnya Pak bupati fokus pada pembangunan Aceh Besar serta kebijakan lain yang lebih strategis," kata Sanusi.
Menolak kebijakan itu, menurut Sanusi, bukan berarti kita tidak menghormati syariat Islam, itu juga keliru.
"Kita sangat mendukung segala kebijakan yang menguatkan syariat Islam di Aceh, terutama di Aceh Besar. Namun masih ada kebijakan lain yang lebih prioritas terkait penguatan syariat islam di Aceh, terutama di Aceh Besar," sebut Sanusi.
Larangan penerbangan bagi seluruh maskapai penerbangan di Bandara SIM oleh Pemda Aceh Besar di hari pertama lebaran Idul Fitri dan Idul Adha, telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh.
Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali mengeluarkan kebijakan menurutnya untuk mengormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Waktunya juga terbatas, tidak mengganggu aktifitas penerbangan secara keseluruhan.
"Pagi saja, dari pukul 00.00 hingga jam 12.00 WIB. Dulu pada masa Bupati Pak Bukhari mengapa bisa, sekarang mengapa tidak bisa," sebut Mawardi Ali, ketika dikonfirmasi Dialeksis.com tentang pro kontra atas kebijakan yang diambil Pemda Aceh Besar. (baga)