Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk Larangan Judi di Warung Kopi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk imbauan larangan keras perjudian di berbagai warung kopi dan kafe di wilayah Kota Banda Aceh. [Foto: for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perjudian, baik online maupun offline, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk imbauan di berbagai warung kopi dan kafe di wilayah Kota Banda Aceh.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu (26/6/2024), mulai pukul 10.00 WIB.
Adapun beberapa warung kopi yang menjadi sasaran pemasangan spanduk ini antara lain Warkop Budi Kopi Desa Sukadamai, Warkop Dhapu Kupi Desa Sukadamai, Warkop AMD Kopi Desa Cot Masjid, Warkop dKupi Aceh Desa Keudah, Warkop Solong Jepe Desa Kp. Baru, Warkop Dek Gus Coffee Desa Lamtemen Timur, Warkop Sentra Desa Lambhuk, Warkop SMEA Lampineng Desa Kota Baru dan warkop Sareng Kupi 2 Cabang Lambaro Desa Lueng Bata
"Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat yang berkunjung ke warung kopi tentang larangan keras bermain judi, baik secara online maupun offline," ucap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam keterangan tertulisnya yang diterima Dialeksis.com, Rabu (26/6/2024).
Dirinya menegaskan, judi merupakan aktivitas ilegal yang memiliki dampak negatif signifikan bagi individu maupun masyarakat secara luas.
"Langkah preventif ini merupakan upaya pencegahan yang diambil oleh Polresta Banda Aceh untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya perjudian, khususnya judi online yang semakin marak di era digital ini," ucap Kompol Fadillah.
Pihaknya mengharapkan, dengan adanya imbauan yang jelas dan terlihat di tempat-tempat umum, masyarakat akan lebih waspada dan terhindar dari godaan untuk melakukan perjudian.
Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran bersama, baik bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha.
"Pemilik warung kopi yang menyediakan fasilitas free wifi diingatkan untuk tidak membiarkan tempat usahanya digunakan sebagai sarana bermain judi online," ucap Kasat Reskrim mengingatkan.
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berharap agar para pemilik warung kopi turut aktif dalam mengawasi kegiatan di tempat mereka dan melaporkan kepada pihak berwenang jika terdapat aktivitas perjudian.
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh telah mengambil langkah tegas dengan memasang spanduk imbauan larangan keras perjudian di berbagai warung kopi dan kafe di wilayah Kota Banda Aceh. [Foto: for Dialeksis.com]Dalam kesempatan ini, Sat Reskrim Polresta Banda Aceh juga menyampaikan pesan kepada pemilik warung untuk tidak membiarkan lokasi mereka menjadi tempat berkumpul untuk bermain judi online.
Mereka diminta untuk segera melaporkan ke Polresta Banda Aceh apabila mendapati masyarakat yang masih melakukan aktivitas perjudian meskipun telah diberikan himbauan.
Dengan adanya pemasangan spanduk ini, Polresta Banda Aceh berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari aktivitas perjudian, sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dan tenang saat berkunjung ke warung kopi atau kafe di wilayah Kota Banda Aceh.
"Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen Polresta Banda Aceh dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat," pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama. [nh]