Dia mengungkapkan, pelaku berinisial WS (29) seorang petani, dan BISA (45) juga seorang petani, keduanya merupakan warga Aceh Tamiang.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) tas ransel warna hitam yang berisikan Ganja, 1 (satu) tas ransel warna putih yang berisikan Ganja, 1 (satu) plastik warna hitam yang berisikan Ganja, dengan total berat ganja mencapai 10 Kilogram,” sebutnya.
Selain ganja tersebut, juga diamankan, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor merek warna merah hitam tanpa No. Pol, 1 (satu) unit Sepmor dengan nomor polisi.
“Saat ini pelaku dan BB diamankan di Mapolres Langsa guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ftr/lgs]