Satpol PP Aceh Tamiang Gerebek Tempat Penjual Tuak, Satu Orang Diamankan
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Personil Satpol PP Aceh Tamiang saat menggerebek tempat penjual tuak. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Personil Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menggrebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat untuk menjual minuman keras jenis tuak di Dusun Lembah Jaya Kampung Krueng Sikajang Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, Kamis (2/7/2020).
Dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan tersangka pemilik tuak inisial, Zb (42) warga Dusun Lembah Jaya, Desa Krueng Sikajang dan menyita barang bukti (BB), tuak sebanyak 10 liter, ember, ceret dan jerigen kosong
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu kepada Dialeksis.com, Jumat (3/7/2020) mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan atas informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli minuman tuak.
Mendapat laporan itu, pihak Satpol PP dan WH pun langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang telah di informasikan oleh warga. Alhasil, petugas satpol PP dan WH pun berhasil mengungkap kegiatan produksi minuman keras jenis tuak di desa Krueng Sikajang setelah petugas melakukan pengintaian selama kurang lebih satu minggu.
"Kita langsung mengamankan pemilik tuak dan dari keterangan Zb, tuak tersebut di tempatkan dalam gudang yang berada dibelakang rumah,” ujar Syahrir.
Setelah dibuka gudang, petugas menemukan 10 liter tuak yang merupakan sisa tuak yang dijual mulai siang sampai sore hari, kemudian jerigen kosong yang digunakan untuk melansir air nira dari ladang ke rumah sebelum di racik jadi tuak, ceret untuk takaran menjual tuak dan ember kosong. “Kepada penyidik pelaku mengaku, membuat dan menjual sendiri tuak tersebut,” jelas Syahri.
Pihaknya sebut Syahrir lagi, tidak menemukan pembeli saat penggrebekan tersebut namun pemilik tuak mengaku, sebelumnya sudah menjual tuak dari siang hingga sore hari. Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa tuak diamankan di Markas Satpol PP/WH Aceh Tamiang guna proses hukum lebih lanjut. (MHV)