Satpol PP Bongkar Ruko Samping Kherkof
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM |Banda Aceh - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/ WH) Kota Banda Aceh membongkar tiga unit Ruko berkonstruksi beton di Jalan Teuku Umar, Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, tepatnya di samping Peucut Kherkof, Selasa (14/8/2018).
Menurut Kasatpol PP/ WH Banda Aceh M Hidayat, pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 tahun 2018.
"Sebelum melakukan pembongkaran kami telah memberikan beberapa kali surat teguran kepada pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Pemilik bangunan juga telah diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya," katanya di sela-sela proses penertiban.
Ia menjelaskan, pada awalnya bangunan tersebut dibangun oleh pemiliknya berdasarkan IMB tahun 2004. Namun dengan dikelurkannya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2009, IMB tersebut tidak sesuai lagi dengan RTRW yang baru. "Pemilik bangunan menggunakan izin yang lama, dan izin itu tidak berlaku lagi,’’ katanya.
Katannya lagi, pembongkaran paksa atas bangunan milik H Affan Banta tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 650/0873/2018 tanggal 31 Juli 2018. "Karena setelah lima hari kerja sejak surat ini diterima maka hari ini dengan paksa kami membongkar bangunan tersebut".
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat khususnya pengusaha atau pemilik bangunan agar mengurus izin sesuai dengan aturan yang berlaku terlebih dahulu sebelum mendirikan sebuah bangunan. "Tentunya kita semua berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya.
Amatan di lokasi, pembongkaran Ruko yang masih dalam tahap pengerjaan itu melibatkan satu unit alat berat jenis Excavator (Beko) dan puluhan petugas Satpol PP. Tak terlihat adanya protes dari warga atau pemilik bangunan. (Mo)